Showing posts with label Bea. Show all posts
Showing posts with label Bea. Show all posts

Friday, August 28, 2020

BAGAIMANA MEMULAI USAHA DI USIA 20AN

Udah usia 20an dan masih minta duit ke orang tua itu adalah sesuatu yang FATAL.

Terlebih lagi di usia lebih dari 25 tahun, kenapa begitu? Dengan menerima ataupun lebih parahnya masih minta uang ke orang tua di usia ini sama saja dengan orang tua kamu dan dirimu sendiri mengeluarkan statement bahwa anda itu tidak kompeten, tidak mampu, incapable untuk menghasilkan value dari hasil kinerjamu sendiri.

Mulailah berpikir ekonomis, berpikiran realistis, dan mulai kegagalanmu di usia awal! 

Cara termudah untuk usaha tanpa modal dan tanpa mengeluarkan biaya adalah dengan menjadi reseller. Konsep dari menjadi reseller adalah anda tidak menyediakan capital dalam sebuah usaha ataupun nyetok barang jualan karena itu membutuhkan modal.

Banyak banget lho e commerce yang bisa menjadi platform jualan kamu, dan baaaanyaaaaak banget barang bisa kamu jual kembali. ayo dong jangan diem aja dirumah kayak cucian kotor..

Bisa juga dengan margin kecil tapi kuantitas yang banyak, kamu bisa langsung impor barang tersebut dari Cina tanpa perlu punya perusahaan terlebih dahulu. Caranya gimana?coba simak beberapa cara impor yang ada di postingan saya yang lain dalam blog ini.

Ada sejuta jalan menuju ke Roma, banyak jalan menuju sukses. Tapi dari semua itu kuncinya adalah, CEPET JALANIN.....

ini bisa menjadi kunci masuk menuju kesuksesan kamu, tolong jangan di siasiakan begitu saja ya.. mumpung masih muda..

Thursday, February 9, 2017

Kenapa anda perlu Fright Forwarder / Pihak ketiga Jasa Kepabeanan Impor Ekspor

Banyak diantara kita yang belum banyak memahami perihal kegiatan ekspor dan impor, dan dimana disitu terdapat yang namanya pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau kita sering menyebutnya sebagai Freight Forwarding atau Forwarder.

Siapa sebenarnya mereka ini? Freight Forwarding atau Forwarder? Kok seperti broker atau calo yang sering jual tiket diluar penjualan resmi begini? Pernah terlintas dipikiran anda seperti itu? Sama.. saya juga.. hahahaha...


Itu karena kita belum paham tentang alur dan proses dari ekspor atau impor ini secara menyeluruh atau mahfum benar. Karena jika diruntut, maka ada beberapa poin yang kita bahkan sebagai perusahaan yang skala Internasional sekalipun tidak dapat melakukan kegiatan ini, atau bakal dapat cost atau biaya yang lebih banyak tanpa melalui jasa ini. Kenapa begitu? Kadang kita tidak kepikiran untuk hal - hal teknis dan non teknis yang mesti dilalui barang ekspor/impor kita seperti ;
  • Menyewa kontainer
  • Mengelola perjalanan impor/ekspor barang
  • Membawa barang dari garasi ke pelabuhan
  • Menjamin keamanan barang dari pelabuhan sampai ke tujuan
  • Memiliki agen dari negara asal/tujuan
  • Pemahaman atas resiko kalau barang "nyangkut"

Hal - hal diatas adalah sebagian kecil dari kenapa kita memerlukan jasa dari pihak ketiga, para Freight Forwarder atau PPJK ini. Karena jika anda pengusaha yang repot, sibuk, dimana time is money dan mungkin anda tidak punya divisi ekspor - impor yang mengurus ini secara spesifik, maka menggunakan jasa ini adalah keputusan mudah, terlebih lagi jika anda tidak punya perusahaan. hehee...

Peraturan siapa sih atau perusahaan seperti apa sih yang bisa impor/ekspor ada dalam penjelasan saya di postingan lain. Tetapi jika anda bukan merupakan perusahaan besar, atau hanya punya toko, maka anda akan sangat diuntungkan dengan adanya Freight Forwarder atau PPJK ini. Anda bisa mengimpor dengan nama mereka tanpa harus membuat dokumen macam - macam. Apalagi jika anda hanya perorangan, maka sangat mudah bagi anda untuk dapat mengimpor tanpa harus mendirikan PT/CV/UD terlebih dahulu.


Selama anda dapat memperhitungkan biaya kulakan, ditambah dengan biaya pengiriman dan jasa ini dan masih jauh dari harga jual dimana anda masih bisa untung besar, maka kenapa mesti takut impor? ada PPJK Fright Forwarder akan memandu anda dan menjelaskan secara rinci agar tidak rugi apalagi ketipu.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^



Thursday, February 2, 2017

Kenapa Kita Harus Belajar Import Barang?

Belajar import barang dari Cina merupakan salah satu ilmu dan pilihan yang bisa kita pilih jika kita ingin menekuni suatu bisnis. Diantara banyaknya bisnis yang bisa kita pilih, bisnis ekspor impor, khususnya di bidang impor memiliki 3 kelebihan daripada bisnis lainnya. Apa sajakah itu? Yuk kita bahas sama-sama.

1. Tidak Semua Orang Bisa 
Siapa yang tidak kenal bisnis import? Tidak semua orang mengerti ilmu untuk memasukinya. Tanpa ilmu yang cukup, seseorang dapat dikerjain oleh beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab, sebut saja di bagian pajak. Lebih jauh lagi, meski orang tersebut tahu ilmunya, mereka bisa saja tetap tidak mau memasukinya karena takut dan lain-lain. Kenyataannya, dunia eksport-import tidaklah seseram yang dibayangkan orang-orang. Buktinya sangat banyak orang yang masuk dan berhasil.

Bisnis import bisa dijadikan pilihan karena barrier untuk masuk besar. Jika Anda merasa ilmu Anda tidak cukup, Anda bisa belajar dan mengikuti pelatihan import di kursus import terbaik Indonesia. Anda akan diajarkan step by stepnya. Jadi Anda tidak perlu khawatir tertipu atau sebagainya lagi, dan Anda dapat menggenggam impian Anda dalam waktu yang relatif singkat.

2.Pasar yang Luas
Kelebihan kedua dari bisnis eksport-import adalah pasar yang besar. Sebagai contoh di Cina, Anda bisa menemukan banyak sekali barang yang belum populer di Indonesia. Anda dapat memiliki kesempatan untuk mempulerkannya, bahkan menjadi distributor tunggal barang tersebut.
Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk yang fantastis. Seluruh negara dengan Sumber Daya Manusia yang besar seperti Amerika, China, India, juga Indonesia merupakan negara yang potensial untuk bisnis karena PASAR yang besar.
Keuntungannya? Tidak perlu ditanya lagi. Dalam dunia bisnis import barang, selalu ada barang yang bisa kita import, jadi kita tidak perlu khawatir.


3. Profit yang Besar
Keuntungan ketiga melakukan import barang adalah keuntungan yang besar. Ada banyak sekali barang murah di Cina yang dimana jika kita jual kembali di Indonesia akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, antara 400% - 1000%. Sebagai contoh produk tas tertentu, bisa di-import dari Cina dengan harga 25.000 pcs, dan dijual disini dengan harga 150.000. Tentu Anda mendapatkan keuntungan langsung 600%. Sangat baik bukan?

5.Modal yang Dibutuhkan Kecil
Hal terakhir merupakan keuntungan yang kebanyakan tidak disadari orang-orang. Banyak orang berpikir bahwa menjadi seorang importir sangat sulit, dibutuhkan modal yang besar. Hal inilah yang membuat orang tidak menjadi seorang importir. Kenyataannya untuk menjadi seorang importir, Anda hanya membutuhkan uang 500 ribu atau bahkan kurang. Jadi bisnis sebagai importir adalah untuk siapapun dan bukan untuk kalangan tertentu saja.

Bagaimana? Itulah keuntungan bisnis import. Mulailah sekarang dan jangan biarkan keraguan menghentikan langkah Anda untuk menjadi seorang importir sukses.Jika kamu ingin belajar import barang dari Cina secara lengkap, dibimbing, serta diajarkan cara menjual barang yang kamu import dengan keuntungan 400% atau lebih.

Lebih lanjut monggo kontak saya..

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^




Kenapa barang Cina Murah ya?

China merupakan salah satu negara yang memiliki perkembangan teknologi paling cepat didunia. Jumlah warga negara yang telah menyentuh angka 2.000.000.000 jiwa membuat segala hal sepertinya bisa terjadi di negeri ini.




Banyak berbagai macam produk yang telah mereka buat. Dan menariknya, menurut Deputi Bidang Statistik

Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo, Indonesia adalah negara dengan peringkat satu yang paling banyak mengimpor barang dari China.
“Tiongkok Masih menjadi negara asal impor terbesar Indonesia dengan peran 25,76 persen itu sebesar USD9.650.6 juta,”

Tapi pernahkah kalian berfikir kenapa harga barang-barang yang berasal dari China begitu murah?

Ini tentunya sangat cocok dengan selera kebanyakan orang Indonesia. Mengingat produk-produk China yang murah membuat produk china begitu laris manis dipasaran apalagi jika dilihat dari produknya yang tak lagi terkesan murahan.

Sehingga ada sebagian orang yang memanfaatkan peluang ini dengan cara mengimpor langsung barang dari China kemudian mereka jual dengan harga yang berlipat-lipat untuk mendapatkan keuntungan.

Dan berikut adalah alasan-alasan mengapa barang impor dari China rata-rata murah. Check it out!

1. Pegawai yang loyal
Bisa dikatakan bahwa di China jarang sekali ada yang namanya demo buruh, Ini tentunya karena China mampu mengurus dunia perindustrian dengan sangat baik. Padahal, China tidak memberikan kebijakan untuk menaikan upah buruh. Pemerintah China lebih memilih memperkecil pengeluaran buruh-buruh di sana.

Yang dilakukan pemerintah China untuk memperkecil pengeluaran buruh antara lain dengan membuat perkampungan buruh. Buruh diberi fasilitas hunian vertikal yang terjangkau. fasilitas kesehatan, pendidikan anak dan pengeluaran untuk makanan disediakan sesuai dengan kantong para buruh China. Intinya dengan apa yang diperoleh dari gaji buruh akan mampu mencukupi kebutuhan hidup cukup dan tidak berlebih.

2. Biaya produksi yang murah karena menekan gaji pegawai
Betul, gaji pegawai disana memang dibayar murah.. Keuntungan didapat tentunya menjadikan produk-produk mampu dijual dengan banderol murah. Namun, walaupun digaji murah, kesejahteraan hidup mereka telah terjamin. Sehingga mereka tetap memiliki effort kerja yang tinggi dan menghasilkan produk-produk yang berkualitas.

3. Dukungan dari Pemerintah
Salah satu faktor terpenting kenapa produk China murah adalah karena dukungan yang diberikan oleh Pemerintah China itu sendiri yang mematok (PEG) mata uangnya sehingga nilainya jauh dibawah nilai wajarnya dibandingkan dengan mata uang negara lain.
Andai saja mata uang China dilepas ke mekanisme pasar, tentunya akan menyebabkan kenaikan harga barang secara signifikan.

4. Membuat Barang dengan Berbagai Kualitas
Ketika seorang importir ingin membeli suatu jenis produk di China, Ia akan ditawari banyak produk yang dijejerkan secara bersama dan sekilas produk tersebut terlihat sama saja. Misal saja produk mainan. Mainan pertama harganya 100 rupiah, mainan kedua 200 rupiah, selanjutnya 300 rupiah dan seterusnya.

Namun, ketika kita dipegang barulah terasa perbedaannya. Sehingga harga barang-barang tersebut masih bisa disesuaikan dengan kantong kita. Bahkan, jika kita menginginkan sebuah mainan yang harganya 50 rupiah pun mereka akan menyanggupi asal jumlah orderan banyak serta kualitas yang tentunya menyesuaikan.

5. Menghitung Modal dengan Sistem Kontainer
Gambaran mudahnya seperti ini :
Budi memproduksi mainan dengan modal 100 juta untuk 10 kontainer. Jika Budi berhasil menjual mainan tersebut dan menghasilkan uang 100 juta hanya untuk 5 kontainer, maka mainan sejumlah 5 kontainer yang lain bisa ia jual dengan harga lebih murah, misal 30 juta rupiah. Dan Budi pun akan untung 30 juta rupiah. Lalu setelah habis Budi akan memproduksi mainan-mainan yang lain.

6. Bahan baku yang murah
Di China, bahan baku untuk membuat produk-produk mereka tergolong murah. Hal ini disebabkan karena China merupakan negara yang unggul dari segi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Alhasil, mereka sendiri yang mengolah bahan baku tersebut, sehingga biaya bahan baku lebih murah.

Berbeda dengan Indonesia. Biasanya Indonesia mengekspor bahan baku ke negara lain, karena kurangnya SDM yang mumpuni.
Kemudian untuk negara industri selain China, kebanyakan bahan bakunya mengimpor dari negara lain. Alhasil, biaya bahan baku lebih mahal -- harga jualnya pun demikian.

7. Biaya kirim disubsidi pemerintah
Yang menarik dari produsen China adalah, peran serta pemerintah yang ingin memajukan UKM-UKM di China. Mereka lebih terfokus untuk menjual produk mereka ke luar negeri, agar uang dari negara lain masuk ke negara mereka. Alhasil, pemerintah pun memberikan subsidi untuk biaya kirim, agar ekspor China kian meningkat. Strategi ini bagus untuk perekonomian negara dalam jangka panjang, dan itu memang terbukti dengan menguatnya perekonomian China.

8. Persaingan yang ketat antar UKM di China

Persaingan bisnis yang ketat itu ternyata positif. Positif yang dimaksud adalah bagi konsumen.
Ketika banyak produsen yang bersaing, maka mereka berlomba-lomba untuk menjadi pemenang di mata konsumen. Caranya adalah, dengan memberikan pelayanan terbaik -- serta berani membanting harga. Dengan harga yang miring, mereka bisa memenangkan persaingan. Dan hal ini tentunya memberikan efek positif bagi konsumen.

9. Prinsip orang-orang China: "Untung Sedikit Tak Masalah, Asalkan Laris"

Orang-orang China sepertinya terlahir memiliki bakat bisnis yang alami. Dalam hal berbisnis, orang-orang China memiliki keunggulan dalam banyak hal. Salah satu keunggulan yang dimaksud adalah, berani mendapatkan keuntungan yang sedikit.

Bagi orang-orang China, untung sedikit tak masalah, asalkan laris. Seiring waktu berjalan, orang-orang akan membeli barang di tempat mereka karena harga yang sangat murah. Meskipun murah, jangan pernah remehkan kualitas dari produk-produk China.

Sebagai contoh, cobalah untuk membandingkan smartphone Xiaomi (China) dengan Samsung (Korea). Dengan membandingkan smartphone dengan harga yang sama, kualitas dan spesifikasi dari Xiaomi justru lebih unggul ketimbang Samsung.

Melihat dari murahnya harg a barang-barang dari China, banyak yang kemudian berinisiatif untuk menjadi importir langsung. Apabila Anda menjual barang impor di kota Anda, maka Anda akan minim pesaing. Hal itu disebabkan karena harganya yang murah, dan barang yang dijual sangat unik dan langka.


Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^


Wednesday, February 1, 2017

Apa Bedanya INCOTERMS 2000 dan 2010 dalam Ekspor Impor ?

PERBANDINGAN 
( Incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 )
Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 adalah :
· Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
· Kategori ini meng-cover :
- Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai
· Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhan nya

PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI 
· Dikurangi dari 13 menjadi 11 
· Terms berikut yang dihilangkan : DAF, DES, DEQ, DDU
· Terms baru berikut yang diperkenalkan : DAT, DAP

INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA : 
· EXW – Ex Works
· FCA – Free Carrier
· CPT – Carriage Paid to
· CIP – Carriage and Insurance Paid to
· DAT – Deliver at Terminal 
· DAP – Deliver at Place
· DDP – Delivery Duty Paid

INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI: 
· FAS – Free Alongside Ship 
· FOB – Free on Board
· CFR – Cost and Freight to
· CIF – Cost, Insurance and Freight to 

Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut.

DAT : Delivered at Terminal
- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
- Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan

DAP : Delivered at Place
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan 
DDP: Deliver Duty Paid
Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan impor telah diselesaikan. Dengan demikian penjual menanggung seluruh beban biaya mulai dari pengangkutan utama, bea masuk dan pajak impor dan biaya angkutan hingga sampai di tempat tujuan yang dikehendaki pembeli.
Dalam praktek, meskipun penjual tidak memiliki akses langsung di negara pembeli, namun bisa saja mereka menggunakan terms DDP dengan melakukan kerjasama pengangkutan dengan perusahan freight forwarders international,seperti: DHL, Fedex, UPS dan sebagainya. Layanan seperti ini lazim dikenal dengan istilah door to door service.

 FAS : Free Alongside Ship
Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.

FOB : Free on board 
Free on board berarti berarti penjual dianggap menyerahkan barang ketika barang telah melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail).
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli hingga barang telah dimuat di atas kapal, dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport), terminal handlingcharges, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal.
CFR : Cost and Freight 
Cost and Freight berarti bahwa penjual dianggap menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan biaya bagi eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut. Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges di pelabuhan keberangkatan, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
Kewajiban Pembeli:
  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.
CIF : Cost Insurance and Freight 
Pada terms CIF, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan term CFR hanya ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar asuransi pengangkutan utama. Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi tersebut. Sepanjang tidak ada permintaan khusus terhadap kualitas asuransi yang harus ditanggung penjual, maka biasanya asuransi ditutup dengan pertanggungan minimum.
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual. Termasuk menutup asuransi pengangkutan utama hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Pembeli:
  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges di pelabuhan tujuan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.  
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

INCOTERMS Pengertian, Maksud, Penjelasan dalam Ekspor Impor

INCOTERMS


INCOTERMS merupakan singkatan dari  International Commercial Terms.

Maksudnya, INCOTERMS adalah seperangkat peraturan perdagangan (trading terms) tentang pengertian syarat dan bagaimana kesepakatan dalam penyerahan barang  (term of delivery) yang dilakukan dalam proses jual-beli barang, atau dalam kontrak penjualan (sales contract). Istilah-istilah  Incoterms terdiri dari seperangkat tiga huruf (three letter code). Istilah-Istilah Incoterms biasanya terdapat dalam kontrak jual beli (sales contracts), namun tidak ada keharusan dalam menggunakan istilah Incoterms dalam transaksi jual beli. Penggunaan Istilah –Istilah Incoterms merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli pada saat transaksi jual beli. Ketika penjual dan pembeli sepakat dalam menggunakan istilah Incoterms dalam transaksi jual beli maka mereka akan tundak pada ketentuan Incoterms yang berlaku.

Incoterms disusun oleh ICC (International Chamber of Commerce) atau sering disebut dengan Kadin Internasional. Incoterms  diterbitkan pertama kali pada tahun 1936, kemudian mengalami revisi sebanyak tujuh kali, yaitu : Tahun 1953, 1967, 1980, 1990, 2000  hingga Incoterms yang terbaru yaitu: INCOTERMS  2010.  Incoterms 2010 diberlakukan  sejak 1 Januari 2011.  Revisi Incoterms dilakukan dalam rangka menyesuaikan perkembangan praktek bisnis terkini, seperti: perubahan dalam moda transportasi, peningkatan teknologi informasi dan permasalahan keamaanan (security).

Incoterms 2010 terdiri dari 11 (sebelas)  istilah (terms) yang dibagi dalam 2 (dua) kelas, yaitu :

Kelas 1 : Ketentuan untuk setiap moda atau beberapa moda transportasi :
1.      EXW (Ex Works)
2.      FCA (Free Carrier)
3.      CPT (Carriage Paid To)
4.      CIP (Carriage and Insurance Paid To)
5.      DAT (Delivered at Terminal)
6.      DAP (Delivered at Place)
7.      DDP (Delivered Duty Paid To)

Kelas 2 : Ketentuan untuk moda transportasi laut dan perairan sungai & danau
8.      FAS (Free Alongside Ship)
9.      FOB (Free on Board)
10.  CFR (Cost and Freight)
11.  CIF (Cost Insurance and Freight)

Dalam Incoterms 2010 terdapat 2 (dua) istilah baru, yaitu : DAT, DAP.
Istilah DEQ, DES, DAF dan DDU dalam Incoterms 2000 dihapus dan digantikan dengan dua istilah baru yaitu : DAT (Delivered at Terminal)  dan DAP (Delivered at Places).
Penggunaan Incoterms 2010 berlaku bukan hanya untuk perdagangan secara Internasional tetapi juga dapat diterapkan dalam perdagangan domestik (lokal).

Pengetahuan Incoterm wajib diketahui oleh para eksportir, importir, freight forwarder & logistics, carrier, procurement, regulator, asuransi, maupun perbankan . Pengetahuan  Incoterms menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban, biaya-biaya yang ditanggung dan titik peralihan resiko. Pemahaman Incoterms ini dapat mengurangi resiko perselisihan bisnis dalam berdagang , menghindarkan terhadap kesalahan dalam perhitungan biaya-biaya, dan menghindarkan terhadap kelalaian kewajiban dalam transaksi jual-beli.
 
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^
 

Friday, January 27, 2017

Cara melakukan Impor Perorangan individu sendiri

Kali ini saya membagikan tata cara bagaimana Impor Khusus untuk perorangan. Berikut kami tulis beberapa tips bagi para pembaca yang ingin sekedar mengetahui atau bermaksud melakukan impor untuk perorangan.
  1. Pilih Penjual Terpercaya dan Hindari Transaksi dengan Penjual atau Pengirim Tak dikenal
  • Tolaklah bila penjual menawarkan pembuatan invoice fiktif, yang tidak mencerminkan jumlah dan jenis barang yang sebenarnya dikirim dan tidak mencerminkan nilai transaksi yang sesungguhnya, biasanya undervalue (invoice abal abal)
  • Tolaklah bila penjual menawarkan hadiah berupa barang atau barang tambahan dalam paket yang dikirim, terutama bila barang tambahan tersebut tidak jelas jenis dan jumlahnya (tidak disebutkan di invoice dan packing list) dan bila barang tersebut adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya
  • Jangan mudah percaya dengan seseorang di luar negeri (hasil berkenalan di internet) yang menawarkan atau memaksa mengirimkan barang (yang katanya) berupa uang, emas, barang elektronik, atau benda berharga lainnya. Biasanya pengiriman benda berharga seperti ini digunakan sebagai modus untuk menipu dan memeras korbannya. Umumnya perkenalan ini dilatarbelakangi oleh motif ‘percintaan’, sehingga calon korban yang sudah terlibat perasaan dengan pelaku bisa dengan mudah ditipu bahwa barangnya disita Bea Cukai, pengirimnya ditangkap Bea Cukai, kemudian diminta mengirim sejumlah uang guna memperlancar pengiriman benda berharga tersebut. Jangan remehkan poin ketiga ini ya kawan! Hampir setiap minggu ada korban melapor tertipu jutaan bahkan ada yang mengaku puluhan bahkan ratusan juta karena mengikuti instruksi dari seseorang yang mengaku Bea Cukai, mengaku sebagai pengirim barang (yang memiliki kedekatan perasaan dengan calon korban karena motif  tadi), mengaku sebagai kurir diplomatik, atau mengaku sebagai Polisi. Jika para pembaca menemukan hal serupa, segera hubungi Call Center BeaCukai untuk mendapat informasi lebih lengkap dan jangan ikuti instruksi untuk mengirimkan uang kepada siapapun yang mengaku petugas Bea Cukai. Tidak ada sedikitpun proses di bea cukai yang dilakukan dengan mengirim uang melalui percakapan telepon seperti ini.
2. Kenali dan Ketahui Terlebih Dahulu Barang-Barang yang Diatur Impornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sebelum melakukan impor, hal yang harus dilakukan oleh calon pembeli/calon penerima barang adalah mencari informasi mengenai Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan. Disini saya lampirkan dafar barang larangan dan pembatasan, silahkan mendownload disini
Setelah mengetahui tips diatas , sekarang kami akan membagikan cara bagaimana perhitungan biaya yang diperlukan. Langsung kita ke contoh perhitungan :
  1.  Beli sepatu dengan bagian atas terbuat dari kulit samak (misalnya sepatu pantofel) di amazon.com harganya USD 70 (belum termasuk ongkos kirim), dikirim melalui DHX (Perusahaan Jasa Titipan dengan nama samaran) dengan ongkos kirim tertera di airwaybill USD 40. Pemilik barang telah memiliki dan menyerahkan salinan NPWP kepada DHX sebelum barang dikirim. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli
Biaya yang ditanggung pembeli:
  1. Purchase Price : USD 70
  2. Shipping Cost : USD 50
Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : USD 70 – USD 50 (pembebasan bea masuk barang kiriman) + USD 40 + USD (0,5% * USD 120) = USD 60,3
  1. Duty : USD 14,12 (sepatu pantofel termasuk dalam klasifikasi 6403.59.00.00 tarif bea masuk 20%, maka 20% * USD 60,3 = USD 12,06)
Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 60,3 + USD 12,06 = USD 72,36
  1. Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 7,24 (10% * USD 72,36) (barang termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015)
  2. Value Added tax (PPN) : USD 7,24 (10% * USD 72,36)
  3. Bank Charge : Rp 50.000
  4. Handling fee : Rp 150.000
  5. Storage Cost : Rp 5.000
Total estimasi biaya adalah harga barang dan biaya kirim USD 120; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 26,54; dan biaya jasa yang dipungut DHX Rp 205.000.

  1. Beli 2 unit smartphone dengan harga USD 900 (@ USD 450) di aliexpress.com (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 90 dikirim melalui EMS (express mail service). Pemilik barang memiliki NPWP tapi belum terekam atau belum pernah diserahkan ke petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea setempat. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli.
Biaya yang ditanggung pembeli:
  1. Purchase Price : USD 900 (2 pieces * USD 450)
  2. Shipping Cost : USD 90
Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : USD 60 – USD 50 (pembebasan bea masuk barang kiriman) + USD 900 + USD (0,5% * USD 900) = USD 914,5
  1. Duty : USD 0 (smartphone/telepon genggam termasuk dalam klasifikasi 8517.12.00.00 tarif bea masuk 0%, maka bea masuk 0% * USD 130 = USD 0)
Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 914,5 + USD 0 = USD 914,5
  1. Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 15,07 (15% * USD 100,46)
  2. Value Added tax (PPN)                  : USD 10,05 (10% * USD 100,46)
  3. Bank Charge                                  : tidak ada pungutan
  4. Handling fee                                   : tidak ada pungutan
  5. Storage Cost                                  : tidak ada pungutan

Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 150; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 25,12 (tidak ada pungutan tambahan dari PT. Pos Indonesia setelah barang tiba di Indonesia).

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Cara hitung Estimasi Biaya Impor

Selain Bayar Biaya Kirim, Perlu Bayar Apa Lagi?

Sebelum kita memutuskan membeli barang, terlebih dahulu kita harus tahu bahwa biaya yang akan ditanggung pembeli (selain harga barang bersangkutan) di antaranya adalah biaya pengiriman serta kewajiban perpajakan yakni bea masuk dan pajak impor. Tidak banyak penjual yang menyertakan shipping cost (biaya kirim sekaligus asuransinya, bila pengiriman diasuransikan) dan duty and tax (bea masuk dan pajak impor) ke dalam harga barang yang mereka tawarkan, meskipun dalam kenyataannya ada pula penjual yang menanggung biaya kirim (padahal sebenarnya biaya kirim sudah dimasukkan dalam unsur markup harga jual, ini salah satu bentuk strategi penjualan) dan bea masuk serta pajak impor. 


Dalam dunia perdagangan dikenal istilah Term of Delivery (TOD). Biaya-biaya yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli ditentukan melalui suatu kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dengan memilih term of delivery yang akan digunakan. Untuk pengiriman melalui laut dikenal istilah Free on Board (FOB) atau Free Carier (FCA) untuk pengiriman melalui udara. FOB dan FCA mengandung pengertian bahwa penjual menanggung biaya yang timbul sampai barang siap dimuat di sarana pengangkut utama (kapal atau pesawat), sedangkan pembeli menanggung biaya yang terjadi setelahnya (shipping cost, biaya penimbunan barang bila ada, biaya asuransi, termasuk duty and tax). Selain FOB dan FCA dikenal istilah-istilah yang lain seperti CIF, CNF, DDP, dan lain-lain.

Berhubung pada umumnya term of delivery Free on Board/Free Carier paling banyak digunakan untuk menawarkan barang di site-site jual beli online, tidak ada salahnya pakdesungsung menggarisbawahi pentingnya awarness tentang potensi biaya yang muncul berupa biaya pengiriman dan duty and tax tersebut.

Namun tunggu …

Bagi para pengguna jasa DHL, TNT, Fedex, JNE, Aramex, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) selain PT. Pos Indonesia, ada hal penting yang harus diketahui. Bahwa selain biaya pengiriman dan duty and tax, pada umumnya Perusahaan Jasa Titipan ‘masih’ akan memungut biaya atas jasa pelayanan mereka setelah barang tiba di Indonesia. Sedikitnya bank charge (bervariasi, tapi umumnya Rp 50.000), handling/administration fee (besarnya bervariasi sampai dengan Rp 250.000), storage cost (besarnya bervariasi, sejauh yang saya ketahui setiap 1 Kilogram akan dipungut Rp 800 perhari). Serta akan dipungut biaya tambahan lainnya bila membutuhkan proses adminitrasi tambahan (misalnya redress, pengeluaran barang sebagian, pengurusan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, d.l.l.).

Di antara Perusahaan Jasa Titipan selain PT. Pos Indonesia tersebut, terkadang adapula yang menggunakan istilah “biaya bea cukai” untuk menjelaskan rincian biaya-biaya tambahan di atas. Namun anda tidak perlu khawatir, seluruh layanan impor dan ekspor (kecuali untuk pelayanan Uji Laboratorium dan biaya penagihan dengan Surat Paksa) tidak dipungut biaya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alias GRATISS …. Penggunaan istilah “biaya bea cukai” biasanya muncul dalam percakapan awam antara customer service/agen Perusahaan Jasa Titipan dengan pemilik barang untuk menjelaskan bank charge, storage cost, dan handling/administration fee.

Sebelum lebih dalam membahas bea masuk, pertama-tama kita harus bisa bedakan bea masuk dengan cukai. Bea masuk berbeda dengan cukai. Begitu pula bea masuk berbeda dengan pajak impor.

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (yakni barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu terdiri atas Minuman Mengandung Etil Alkohol, Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau). Jadi beda lho ya bea masuk sama cukai.

Tarif bea masuk bervariasi sesuai klasifikasi/jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 sebagaimana diubah terakhir dengan nomor 132/PMK.010/2015 (dasar pengenaan: Nilai Pabean);


Tarif PPh 10% untuk barang tertentu yang tercantum di lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, tarif PPh 7,5% untuk barang tertentu yang tercantum di Lampiran II, tarif PPh 2,5% untuk barang selain yang tercantum di Lampiran I dan Lampiran II yang pada saat impornya menggunakan Angka Pengenal Importir, tarif PPh 7,5% untuk barang untuk barang selain yang tercantum di Lampiran I dan Lampiran II yang pada saat impornya tidak dapat menunjukkan NPWP (dasar pengenaan: Nilai Impor);
  1. Tarif PPN 10% (dasar pengenaan: Nilai Impor);
  2. Tarif PPnBM 20% s.d. 75% untuk barang mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.010/2015 atau 10% s.d. 125% untuk kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.011/2014 (dasar pengenaan: Nilai Impor).
Mari kita coba hitung dengan studi kasus..

1. Beli sepatu dengan bagian atas terbuat dari kulit samak (misalnya sepatu pantofel) di amazon.com harganya USD 70 (belum termasuk ongkos kirim), dikirim melalui DHX (Perusahaan Jasa Titipan dengan nama samaran) dengan ongkos kirim tertera di airwaybill USD 40. Pemilik barang telah memiliki dan menyerahkan salinan NPWP kepada DHX sebelum barang dikirim. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli?

Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 70
    Shipping Cost : USD 50

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 


     USD 70 – USD 50 (bea masuk) + USD 40 + USD (0,5% * USD 120) = USD 60,3
 

Duty : USD 14,12 (sepatu pantofel termasuk dalam klasifikasi 6403.59.00.00 tarif bea masuk 20%, maka 20% * USD 60,3 = USD 12,06)

    Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 60,3 + USD 12,06 = USD 72,36
 

Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : 
USD 7,24 (10% * USD 72,36) (barang termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015)
    Value Added tax (PPN) : USD 7,24 (10% * USD 72,36)
    Bank Charge : Rp 50.000
    Handling fee : Rp 150.000
    Storage Cost : Rp 5.000

Total estimasi biaya adalah harga barang dan biaya kirim USD 120;

pungutan negara berupa Duty and Tax USD 26,54; dan biaya jasa yang dipungut DHX Rp 205.000.


2. Beli 2 unit smartphone dengan harga USD 60 (@ USD 30) di aliexpress.com (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 90 dikirim melalui EMS (express mail service). Pemilik barang memiliki NPWP tapi belum terekam atau belum pernah diserahkan ke petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea setempat. Hitung estimasi biaya yang dikeluarkan pembeli.
Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 60 (2 pieces * USD 30)
    Shipping Cost : USD 90

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 


USD 60 – USD 50 ( bea masuk ) + USD 90 + USD (0,5% * USD 90) = USD 100,45

Duty : USD 0 (smartphone/telepon genggam termasuk dalam klasifikasi 8517.12.00.00 tarif bea masuk 0%, maka bea masuk 0% * USD 130 = USD 0)

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 100,45 + USD 0 = USD 100,45

    Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 15,07 (15% * USD 100,46)
    Value Added tax (PPN)             : USD 10,05 (10% * USD 100,46)
    Bank Charge             : tidak ada pungutan
    Handling fee             : tidak ada pungutan
    Storage Cost             : tidak ada pungutan

Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 150; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 25,12 (tidak ada pungutan tambahan dari PT. Pos Indonesia setelah barang tiba di Indonesia).


3. Beli 11 pieces jersey bola grade ori dari Thailand dengan harga @ USD 4 (total USD 44) (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 30 dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan JNX (nama samaran). Pemilik barang tidak memiliki NPWP. Hitung estimasi biaya yang dikeluarkan pembeli.

Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 44 (11 pieces * USD 4)
    Shipping Cost : USD 30

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 

USD 44 – USD 44 (bea masuk ) + USD 30 + USD (0,5% * USD 30) = USD 30,15

Duty : tidak dipungut karena harga FOB (USD 44) tidak lebih dari fasilitas pembebasan USD 50 (T-shirt rajut dari bahan kapas termasuk dalam klasifikasi 6109.10.10.00 tarif bea masuk 15%). Tidak dipungut pula karena barang tidak dapat dilayani impornya.

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 30,15 + USD 0 = USD 30,15

  • Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : Tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornyaValue Added tax (PPN) : Tidak dipungut pula karena barang tidak dapat dilayani impornya
  • Bank Charge : tidak dipungut (Bank charge Rp 50.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)
  • Handling fee : tidak dipungut (Handling fee Rp 150.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)
  • Storage Cost : tidak dipungut (Handling fee Rp 5.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)


Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 74. 

Namun barang tidak dapat dilayani impornya karena pemilik barang (perorangan) tidak memiliki perizinan impor berupa Laporan Surveyor, Importir Terdaftar Produk Tertentu, dan Persetujuan Impor Produk Tertentu untuk bisa mengimpor 11 pieces pakaian jadi (baju jersey). Pakaian jadi hanya diizinkan diimpor tanpa perlu melengkapi ketiga perizinan paling banyak 10 pieces.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Prosedur Impor untuk pemula, perorangan, perusahaan kecil, mikro, makro

Konsep dari Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Dalam proses tersebut terdapat regulasi yang ditentukan oleh negara. Terdapat persyaratan bagi penjual (eksportir) dan bagi pembeli (importir). Dalam hal ini importir dapat sebagi perusahaan bagi yang melakukan pembelian dalam jumlah besar dan sering, juga perorangan dimana frekuensi pembelian jarang dan dalam jumlah kecil.

Kategori akan dibahas lebih spesifik di posting lain, kali ini prosedur impor akan diulas lebih dalam. Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

Secara singkat, garis besarnya begini,
Perusahaan sebagai Importir, maka anda perlu semua legalitas sebagai perusahaan seperti dalam peraturan Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Kemenkumham seperti SIUP-JPT, Akta Pendirian, HO, Keterangan Domisili, TDP, dll., dst. Baru mengurus pendaftaran diri untuk mendapat Pengenal Importir dengan spesifikasinya (API), serta nomor induk kepabeanan.

Individu sebagai Importir, bisa?
Terdapat kemudahan bagi perorangan untuk melakukan impor tetapi jelas dengan jumlah yang berbeda dari perusahaan, dan pajak serta bea lainnya dibebankan kepada anda baru dapat menerima pesanan impor anda di tempat layanan pengiriman. Setelah mendapatkan apa yang anda cari, pahami bahwa jika nilai barang + asuransi nominalnya <100 USD maka barang dapat diantar sampai depan pintu rumah anda, sedangkan >100USD tetapi <250USD masih dapat anda lakukan secara perorangan tanpa perantara melalui POS, FEDEX, DHL, ataupun penyedia jasa logistik lainnya dengan membayar bea masuk terlebih dahulu di loket tempat pengambilan barang.  Lebih dari jumlah tersebut? masih bisa, nanti saya bahas di posting selanjutnya.

Legalitas Importir
Legalitas sebagai  impoter,  Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
  1. API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
     
  2. Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
     
  3. Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. 
  4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
    • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja
 Penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :


  1.  Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2.  Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka (Letter of Credit) L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau FORWARDER untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  •     Impor baru
  •     Profil Importir High Risk
  •     Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  •     Barang Impor Sementara
  •     Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  •     Ada informasi intelejen/NHI
  •     Terkena sistem acak/random
  •     Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

Sumber: djpen.kemendag.go.id

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^