PERBANDINGAN
( Incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 )
Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 adalah :
· Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
· Kategori ini meng-cover :
- Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai
· Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhan nya
PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI
· Dikurangi dari 13 menjadi 11
· Terms berikut yang dihilangkan : DAF, DES, DEQ, DDU
· Terms baru berikut yang diperkenalkan : DAT, DAP
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA :
· EXW – Ex Works
· FCA – Free Carrier
· CPT – Carriage Paid to
· CIP – Carriage and Insurance Paid to
· DAT – Deliver at Terminal
· DAP – Deliver at Place
· DDP – Delivery Duty Paid
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:
· FAS – Free Alongside Ship
· FOB – Free on Board
· CFR – Cost and Freight to
· CIF – Cost, Insurance and Freight to
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut.
DAT : Delivered at Terminal
- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
- Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan
DAP : Delivered at Place
- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan
DDP: Deliver Duty Paid
Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus
menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan
pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan impor telah
diselesaikan. Dengan demikian penjual menanggung seluruh beban biaya
mulai dari pengangkutan utama, bea masuk dan pajak impor dan biaya
angkutan hingga sampai di tempat tujuan yang dikehendaki pembeli.
Dalam praktek, meskipun penjual tidak memiliki akses langsung di
negara pembeli, namun bisa saja mereka menggunakan terms DDP dengan
melakukan kerjasama pengangkutan dengan perusahan freight forwarders
international,seperti: DHL, Fedex, UPS dan sebagainya. Layanan seperti
ini lazim dikenal dengan istilah door to door service.
FAS : Free Alongside Ship
Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di
samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus
formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang
harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada
di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat
barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di
samping kapal.
FOB : Free on board
Free on board berarti berarti penjual dianggap menyerahkan barang
ketika barang telah melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan
pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian
resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang
melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail).
Kewajiban Penjual:
- menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
- menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas
pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
- menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli hingga
barang telah dimuat di atas kapal, dalam waktu yang ditentukan sesuai
kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual
kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya
pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport),
terminal handlingcharges, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas
kapal.
Kewajiban Pembeli:
- membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
- membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
- menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik
peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal.
CFR : Cost and Freight
Cost and Freight berarti bahwa penjual dianggap menyerahkan barang
setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam
keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke
pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan
biaya bagi eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut.
Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang
melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Penjual:
- menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
- menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas
pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
- membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak,
hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
- menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di
atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan
sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya
pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling
charges di pelabuhan keberangkatan, maupun biaya bongkar-muat barang ke
atas kapal.
Kewajiban Pembeli:
- membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
- menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges dan
biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
- menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik
peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di
pelabuhan keberangkatan.
CIF : Cost Insurance and Freight
Pada terms CIF, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan term CFR
hanya ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar asuransi
pengangkutan utama. Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana
kepentingan pembeli terhadap asuransi tersebut. Sepanjang tidak ada
permintaan khusus terhadap kualitas asuransi yang harus ditanggung
penjual, maka biasanya asuransi ditutup dengan pertanggungan minimum.
Kewajiban Penjual:
- menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
- menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas
pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
- membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak,
hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
Termasuk menutup asuransi pengangkutan utama hingga sampainya barang di
pelabuhan tujuan.
- menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di
atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan
sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya
pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling
charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan
keberangkatan.
Kewajiban Pembeli:
- membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
- menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges di pelabuhan tujuan.
- menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik
peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di
pelabuhan keberangkatan.
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^