Friday, January 27, 2017

Yang harus wajib paham dan tau sebelum transaksi impor dari Cina di Alibaba.com



Mau import apa?

Alibaba.com, baru buka situsnya saja mungkin anda sudah mendapat tantangan yang pertama. Mau jual apa, banyak bgt yang murah-murah. Produk apa yang bisa diimpor dan bisa laku di Indonesia. Sebaiknya lakukan research mengenai hal ini, bisa kontak saya untuk diskusi. ^^

Harus beli berapa?
Udah dapet barangnya, tau harganya, kepentok sama minimal order? Lagi – lagi harus melupakan niat impor? Karena MOQ (minimum of quantity / pembelian minimum) rata – rata ratusan hingga ribuan piece, belum tahu pasar, tidak mungkin impor 1 jenis barang dalam jumlah ribuan. Bisa diakali dengan berbagai cara, tidak saya share explisit disini, bisa kontak saya for free.

Bagaimana cara pilih supplier ?

Seller di Alibaba sangat banyak, pasti ada kebingungan ambil produk dari seller yang mana. Supplier yang saya pilih harus memenuhi 3 kriteria tambahan (selain Gold supplier dan berapa tahun sudah berbisnis ) :
1. Assessed Supplier
Sudah dilakukan inspeksi penilaian perusahaan dari pihak ketiga oleh Alibaba.
2. Trade Assurance
Menyediakan asuransi quality, shipment
3. Menerima pembayaran dengan Paypal atau Escrow
Karena bila terjadi masalah kita bisa komplain ke Paypal atau Escrow

Bisakah nego dengan supplier ?

Bisa!! Anda juga bisa membuat supplier yang tidak mempunyai barang yang dicari (tapi ada item yang akan kita beli dari supplier tersebut), mau mencarikan barang yang kita inginkan dengan harga yang sama dari supplier lain. Harus pinter ngerayu orang cina yang jualan itu tapi dia tidak begitu lancar berbahasa inggris.. nah lo.. ^^

Apakah harga sama dengan yang tertera di Alibaba ?

Tidak sama. Jangan terjebak dengan harga murah di Alibaba. Ada beberapa fee yang harus dibayar selain harga barang.

Fee yang pertama adalah fee payment. Bila menggunakan Paypal, fee yang harus dibayar adalah USD 25. Bila menggunakan wire transfer (telegraphic transfer / TT ) atau Western Union, fee yang harus dibayar adalah USD 35. Fee ini berlaku untuk 1 supplier 1 kali transfer. Artinya, bila order barang dari banyak supplier, harus membayar fee payment ke masing – masing supplier. Jadi usahakan order dari 1 supplier saja, meski bermacam – macam barang.

Fee yang kedua adalah fee ongkos kirim ke gudang forwarder yang mau kirim ke Indonesia. Jadi harga barang yang tertera di Alibaba adalah harga barang di Pabrik / supplier, bukan sampai di Port (Pelabuhan tempat ekspor). Lebih jelasnya baca postingan saya yang lain. 
 
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^
 

Cara impor aman dan menguntungkan dari Cina di alibaba.com

China belakangan ini telah menjelma sebagai raksasa industri dunia. Dikenal sebagai source untuk produk-produk yang selain harga yang murah gila, kualitas yang  baik, juga kemudahan untuk mencari produk-produk yang diperlukan tanpa harus pergi ke China. ONLINE

Tiap usaha pasti ada resiko, tiap usaha pasti menemui kesulitan. Paling awal yang akan menghadang seperti kendala bahasa, kemungkinan terjadinya penipuan dan resiko-resiko lainnya. Ya, dalam dunia usaha jelas ada Risk and Benefit.
Tinggal sejauh mana anda mau mengambil resiko? Sejauh mana persiapan anda biar gak ketipu?
Simak berapa tips dibawah ini:

1. Tentukan "IDE" barang apa yang anda akan beli dan sesuai modal.

Langkah pertama yang anda harus tentukan adalah apa barang yang anda akan beli, perhatikanlah pasarnya, apakah ada kompetitor untuk barang sejenis? Apakah pasarnya tersedia? Berapa modal yang anda miliki?

2. Cari barang yang anda akan cari itu melalui Perusahaan/Pabrik/Agennya.

Melalui Website B2B (Business to business) adalah website yang menjembatani antara produsen dan buyer, saat ini ada banyak website B2B seperti alibaba, aliexpress, taobao, dll.

3. Carilah seller yang sudah verified (gold member/ punya star rating dll)

Kurangilah resiko anda dengan hanya menghubungi seller yang sudah verified. Untuk alibaba bisa dilihat dengan gold member, untuk global source bisa dilihat dari star ratingnya. Bukan berarti dengan verified member ini sudah pasti aman, kita hanya meminimalisir resikonya saja. Perlu diketahui untuk mejadi verified member si supplier ini harus mengeluarkan uang yang cukup besar antara USD 4000-8000, jadi kemungkinan mereka untuk menipu cukup kecil.

4. Mintalah Price List

Perusahaan yang baik adalah yang memiliki data rinci, dan jelas seperti daftar produk atau daftar harga

5. Mintalah sample barang.

Jangan seperti membeli barang dalam karung! Kenalilah barang yang anda akan beli. Setiap supplier pasti mau mengirimkan sample barangnya. Tentu saja untuk pertama kali tidak gratis, biasanya kita cukup mengganti harga barang + ongkos kirim. Ini penting untuk melihat secara langsung barang yang akan dibeli, apakah kualitasnya bagus, packagingnya seperti apa, dll.

6. Gunakan metode pembayaran yang aman.

Pembayaran menggunakan L/C mungkin cukup aman, karena uang baru dirilis ketika barang tiba, tapi kalau anda tidak bisa menggunakan L/C mungkin bisa menggunakan metode pembayaran lain yang cukup aman seperti Paypal, atau program Escrow milik Alibaba juga lebih saya sarankan.
Perlu dihindarkan pengiriman dengan menggunakan Western Union/ TT (kecuali anda sangat yakin dengan supplier anda.

 Tips diatas mungkin masih sangat umum, tapi setidaknya itu dapat membantu anda dalam transaksi pembelian barang dari China. Ingat! resiko itu pasti ada, yang kita dapat lakukan hanya mengurangi resiko tersebut.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Belanja impor grosir di aliexpress



Jika sudah membaca postingan tentang Alibaba.com, kali ini saya bahas Aliexpress.com.
Ini adalah perusahaan yang masih satu group dengan alibaba.com tetapi memanjakan konsumen dengan belanjaan kuota kecil / impor kecil dengan harga bersaing.

Bagi yang pernah merasakan berbelanja melalui situs jual beli online dari luar negeri tentunya pernah mendengar situs jual beli aliexpress. Hingga saat ini aliexpress menjadi situs jual beli terbesar yang berasal dari asia. Lalu apa saja kelebihan dan juga keuntungan dalam berbelanja di aiexpress. Banyak pembeli datang mengunjungi situ jual beli ini dan melakukan transaksi dengan membeli banyak barang lewat aliexpress. Pembeli dari Indonesia juga tidak kalah banyaknya. Aliexpress menjual berbagai macam jenis barang dengan jumlah ribuan dan bahkan hingga jutaan. Dengan banyaknya jenis barang tentu memudahkan pencarian oleh pembeli yang sedang membutuhkan jenis barang tertentu tanpa perlu merasa repot.

Keuntungan dalam berbelanja di aliexpress juga seperti penawaran barang yang lebih inovatif dan kreatif. Bahkan ada juga barang yang menarik dan belum pernah kita temui sebelumnya. Harga yang ada juga bersifat bersaing dan lebih ekonomis. Banyak juga barang yang dijual dalam jumlah banyak sehingga akan lebih murah. Kebanyakan barang yang dijual juga menggunakan fasilitas free shipping atau gratis biaya pengiriman. Lebih kerennya lagi, barang yang dikirim walapun itu menggunakan free shipping, namun tetap disertai tracking number sehingga kita bisa melacak keberadaannya dengan mudah. Aliexpress juga akan memberikan garansi dalam bentuk uang kembali dengan mekanisme Escrow account. Berprinsip pembeli terpuaskan atau uang kembali.

Aliexpress menyediakan banyak pilihan dalam melakukan pembayaran. Metode pembayaran di aliexpress yang bisa dipilih antara lain melalui kartu kredit, kartu debit, Western Union, Transfer Bank, Allipay, dan masih banyak lagi. Dengan banyaknya pilihan yang bisa digunakan tentu bisa memberikan keuntungan dalam berbelanja di aliexpress. Metode komunikasi bisa dibilang paling lengkap jika dibanding dengan situs jual beli yang lain. Di situs aliexpress menyediakan fasilitas message untuk mengirim pesan, dan ada juga fasilitas chat yang bisa ditujukan pada penjual atau customer service dari pihak aliexpress.

Demikian beberapa kelebihan dan keuntungan dalam berbelanja di aliexpress yang dimana aliexpress sangat mementingkan pembeli dalam bertransaksi secara aman dan nyaman. 

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Impor dari alibaba.com ecommerce ONLINE




Kenapa Alibaba.com?

Mungkin Anda tahu sekarang bahwa Alibaba adalah salah satu ecommerce yang sukses yang didirikan oleh Jack Ma.Jika anda ingin berbelanja online produk-produk dari China yang variatif, kreatif dengan harga yang ekonomis, maka alibaba.com adalah tujuan utama yang bisa dipilih.


Alibaba.com adalah situs e-commerce terbesar untuk produk-produk kreatif dari China, Hongkong dan Taiwan. Kenapa berbelanja di sini? Berikut adalah diantaranya :

Lengkap. Dikatakan lengkap karena menawarkan jutaan item barang kebutuhan sehari-hari. Tak hanya kebutuhan manusia, disini menyediakan barang kebutuhan untuk binatang peliharaan serta tanaman hingga kebutuhan industri perusahaan.

Bergaransi. Alibaba.com memberikan seleksi yang membuat pembeli akan merasakan safe and secure transaction jika barang tidak diterima, atau barang diterima tidak sesuai deskripsi yang diberikan oleh penjual.

Cara pembayaran yang bervariasi. Saat ini dapat dilakukan pembayaran melalui Kartu Kredit, Paypal, Western Union, Alipay, Transfer tunai, dll. Sistem pembayaran yang diterima lebih bervariasi dibandingkan dengan yang lain. Walaupun toh pada kenyataannya, system pembayaran menggunakan kartu kredit lah yang paling banyak dipakai dan paling praktis digunakan

4. Harga yang bersaing. Harga yang ditawarkantermasuk ke dalam kategori harga yang sangat bersahabat. Bahkan jika anda membeli dalam kuota tertentu, harga akan berubah menjadi lebih murah dan bisa jadi supplier besar

5. Tersedia banyak metode pengiriman. Anda tinggal memilih metode pengiriman yang anda inginkan, dan seller secara otomastis akan menyesuaikan dengan metode pengiriman yang anda tentukan tadi. Hebatnya, semua metode pengiriman yang digunakan disana, semua menyediakan Tracking number, sehingga anda bisa melacak keberadaan order anda melalui internet

6. Banyak tersedia fasilitas seperti kalkulator shipping, pilihan forwarder, fitur chat, nego, inquiry, dll.


Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

Cara melakukan Impor Perorangan individu sendiri

Kali ini saya membagikan tata cara bagaimana Impor Khusus untuk perorangan. Berikut kami tulis beberapa tips bagi para pembaca yang ingin sekedar mengetahui atau bermaksud melakukan impor untuk perorangan.
  1. Pilih Penjual Terpercaya dan Hindari Transaksi dengan Penjual atau Pengirim Tak dikenal
  • Tolaklah bila penjual menawarkan pembuatan invoice fiktif, yang tidak mencerminkan jumlah dan jenis barang yang sebenarnya dikirim dan tidak mencerminkan nilai transaksi yang sesungguhnya, biasanya undervalue (invoice abal abal)
  • Tolaklah bila penjual menawarkan hadiah berupa barang atau barang tambahan dalam paket yang dikirim, terutama bila barang tambahan tersebut tidak jelas jenis dan jumlahnya (tidak disebutkan di invoice dan packing list) dan bila barang tersebut adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya
  • Jangan mudah percaya dengan seseorang di luar negeri (hasil berkenalan di internet) yang menawarkan atau memaksa mengirimkan barang (yang katanya) berupa uang, emas, barang elektronik, atau benda berharga lainnya. Biasanya pengiriman benda berharga seperti ini digunakan sebagai modus untuk menipu dan memeras korbannya. Umumnya perkenalan ini dilatarbelakangi oleh motif ‘percintaan’, sehingga calon korban yang sudah terlibat perasaan dengan pelaku bisa dengan mudah ditipu bahwa barangnya disita Bea Cukai, pengirimnya ditangkap Bea Cukai, kemudian diminta mengirim sejumlah uang guna memperlancar pengiriman benda berharga tersebut. Jangan remehkan poin ketiga ini ya kawan! Hampir setiap minggu ada korban melapor tertipu jutaan bahkan ada yang mengaku puluhan bahkan ratusan juta karena mengikuti instruksi dari seseorang yang mengaku Bea Cukai, mengaku sebagai pengirim barang (yang memiliki kedekatan perasaan dengan calon korban karena motif  tadi), mengaku sebagai kurir diplomatik, atau mengaku sebagai Polisi. Jika para pembaca menemukan hal serupa, segera hubungi Call Center BeaCukai untuk mendapat informasi lebih lengkap dan jangan ikuti instruksi untuk mengirimkan uang kepada siapapun yang mengaku petugas Bea Cukai. Tidak ada sedikitpun proses di bea cukai yang dilakukan dengan mengirim uang melalui percakapan telepon seperti ini.
2. Kenali dan Ketahui Terlebih Dahulu Barang-Barang yang Diatur Impornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sebelum melakukan impor, hal yang harus dilakukan oleh calon pembeli/calon penerima barang adalah mencari informasi mengenai Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan. Disini saya lampirkan dafar barang larangan dan pembatasan, silahkan mendownload disini
Setelah mengetahui tips diatas , sekarang kami akan membagikan cara bagaimana perhitungan biaya yang diperlukan. Langsung kita ke contoh perhitungan :
  1.  Beli sepatu dengan bagian atas terbuat dari kulit samak (misalnya sepatu pantofel) di amazon.com harganya USD 70 (belum termasuk ongkos kirim), dikirim melalui DHX (Perusahaan Jasa Titipan dengan nama samaran) dengan ongkos kirim tertera di airwaybill USD 40. Pemilik barang telah memiliki dan menyerahkan salinan NPWP kepada DHX sebelum barang dikirim. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli
Biaya yang ditanggung pembeli:
  1. Purchase Price : USD 70
  2. Shipping Cost : USD 50
Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : USD 70 – USD 50 (pembebasan bea masuk barang kiriman) + USD 40 + USD (0,5% * USD 120) = USD 60,3
  1. Duty : USD 14,12 (sepatu pantofel termasuk dalam klasifikasi 6403.59.00.00 tarif bea masuk 20%, maka 20% * USD 60,3 = USD 12,06)
Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 60,3 + USD 12,06 = USD 72,36
  1. Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 7,24 (10% * USD 72,36) (barang termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015)
  2. Value Added tax (PPN) : USD 7,24 (10% * USD 72,36)
  3. Bank Charge : Rp 50.000
  4. Handling fee : Rp 150.000
  5. Storage Cost : Rp 5.000
Total estimasi biaya adalah harga barang dan biaya kirim USD 120; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 26,54; dan biaya jasa yang dipungut DHX Rp 205.000.

  1. Beli 2 unit smartphone dengan harga USD 900 (@ USD 450) di aliexpress.com (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 90 dikirim melalui EMS (express mail service). Pemilik barang memiliki NPWP tapi belum terekam atau belum pernah diserahkan ke petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea setempat. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli.
Biaya yang ditanggung pembeli:
  1. Purchase Price : USD 900 (2 pieces * USD 450)
  2. Shipping Cost : USD 90
Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : USD 60 – USD 50 (pembebasan bea masuk barang kiriman) + USD 900 + USD (0,5% * USD 900) = USD 914,5
  1. Duty : USD 0 (smartphone/telepon genggam termasuk dalam klasifikasi 8517.12.00.00 tarif bea masuk 0%, maka bea masuk 0% * USD 130 = USD 0)
Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 914,5 + USD 0 = USD 914,5
  1. Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 15,07 (15% * USD 100,46)
  2. Value Added tax (PPN)                  : USD 10,05 (10% * USD 100,46)
  3. Bank Charge                                  : tidak ada pungutan
  4. Handling fee                                   : tidak ada pungutan
  5. Storage Cost                                  : tidak ada pungutan

Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 150; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 25,12 (tidak ada pungutan tambahan dari PT. Pos Indonesia setelah barang tiba di Indonesia).

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Cara hitung Estimasi Biaya Impor

Selain Bayar Biaya Kirim, Perlu Bayar Apa Lagi?

Sebelum kita memutuskan membeli barang, terlebih dahulu kita harus tahu bahwa biaya yang akan ditanggung pembeli (selain harga barang bersangkutan) di antaranya adalah biaya pengiriman serta kewajiban perpajakan yakni bea masuk dan pajak impor. Tidak banyak penjual yang menyertakan shipping cost (biaya kirim sekaligus asuransinya, bila pengiriman diasuransikan) dan duty and tax (bea masuk dan pajak impor) ke dalam harga barang yang mereka tawarkan, meskipun dalam kenyataannya ada pula penjual yang menanggung biaya kirim (padahal sebenarnya biaya kirim sudah dimasukkan dalam unsur markup harga jual, ini salah satu bentuk strategi penjualan) dan bea masuk serta pajak impor. 


Dalam dunia perdagangan dikenal istilah Term of Delivery (TOD). Biaya-biaya yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli ditentukan melalui suatu kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dengan memilih term of delivery yang akan digunakan. Untuk pengiriman melalui laut dikenal istilah Free on Board (FOB) atau Free Carier (FCA) untuk pengiriman melalui udara. FOB dan FCA mengandung pengertian bahwa penjual menanggung biaya yang timbul sampai barang siap dimuat di sarana pengangkut utama (kapal atau pesawat), sedangkan pembeli menanggung biaya yang terjadi setelahnya (shipping cost, biaya penimbunan barang bila ada, biaya asuransi, termasuk duty and tax). Selain FOB dan FCA dikenal istilah-istilah yang lain seperti CIF, CNF, DDP, dan lain-lain.

Berhubung pada umumnya term of delivery Free on Board/Free Carier paling banyak digunakan untuk menawarkan barang di site-site jual beli online, tidak ada salahnya pakdesungsung menggarisbawahi pentingnya awarness tentang potensi biaya yang muncul berupa biaya pengiriman dan duty and tax tersebut.

Namun tunggu …

Bagi para pengguna jasa DHL, TNT, Fedex, JNE, Aramex, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) selain PT. Pos Indonesia, ada hal penting yang harus diketahui. Bahwa selain biaya pengiriman dan duty and tax, pada umumnya Perusahaan Jasa Titipan ‘masih’ akan memungut biaya atas jasa pelayanan mereka setelah barang tiba di Indonesia. Sedikitnya bank charge (bervariasi, tapi umumnya Rp 50.000), handling/administration fee (besarnya bervariasi sampai dengan Rp 250.000), storage cost (besarnya bervariasi, sejauh yang saya ketahui setiap 1 Kilogram akan dipungut Rp 800 perhari). Serta akan dipungut biaya tambahan lainnya bila membutuhkan proses adminitrasi tambahan (misalnya redress, pengeluaran barang sebagian, pengurusan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, d.l.l.).

Di antara Perusahaan Jasa Titipan selain PT. Pos Indonesia tersebut, terkadang adapula yang menggunakan istilah “biaya bea cukai” untuk menjelaskan rincian biaya-biaya tambahan di atas. Namun anda tidak perlu khawatir, seluruh layanan impor dan ekspor (kecuali untuk pelayanan Uji Laboratorium dan biaya penagihan dengan Surat Paksa) tidak dipungut biaya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alias GRATISS …. Penggunaan istilah “biaya bea cukai” biasanya muncul dalam percakapan awam antara customer service/agen Perusahaan Jasa Titipan dengan pemilik barang untuk menjelaskan bank charge, storage cost, dan handling/administration fee.

Sebelum lebih dalam membahas bea masuk, pertama-tama kita harus bisa bedakan bea masuk dengan cukai. Bea masuk berbeda dengan cukai. Begitu pula bea masuk berbeda dengan pajak impor.

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (yakni barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu terdiri atas Minuman Mengandung Etil Alkohol, Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau). Jadi beda lho ya bea masuk sama cukai.

Tarif bea masuk bervariasi sesuai klasifikasi/jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 sebagaimana diubah terakhir dengan nomor 132/PMK.010/2015 (dasar pengenaan: Nilai Pabean);


Tarif PPh 10% untuk barang tertentu yang tercantum di lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, tarif PPh 7,5% untuk barang tertentu yang tercantum di Lampiran II, tarif PPh 2,5% untuk barang selain yang tercantum di Lampiran I dan Lampiran II yang pada saat impornya menggunakan Angka Pengenal Importir, tarif PPh 7,5% untuk barang untuk barang selain yang tercantum di Lampiran I dan Lampiran II yang pada saat impornya tidak dapat menunjukkan NPWP (dasar pengenaan: Nilai Impor);
  1. Tarif PPN 10% (dasar pengenaan: Nilai Impor);
  2. Tarif PPnBM 20% s.d. 75% untuk barang mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.010/2015 atau 10% s.d. 125% untuk kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.011/2014 (dasar pengenaan: Nilai Impor).
Mari kita coba hitung dengan studi kasus..

1. Beli sepatu dengan bagian atas terbuat dari kulit samak (misalnya sepatu pantofel) di amazon.com harganya USD 70 (belum termasuk ongkos kirim), dikirim melalui DHX (Perusahaan Jasa Titipan dengan nama samaran) dengan ongkos kirim tertera di airwaybill USD 40. Pemilik barang telah memiliki dan menyerahkan salinan NPWP kepada DHX sebelum barang dikirim. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli?

Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 70
    Shipping Cost : USD 50

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 


     USD 70 – USD 50 (bea masuk) + USD 40 + USD (0,5% * USD 120) = USD 60,3
 

Duty : USD 14,12 (sepatu pantofel termasuk dalam klasifikasi 6403.59.00.00 tarif bea masuk 20%, maka 20% * USD 60,3 = USD 12,06)

    Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 60,3 + USD 12,06 = USD 72,36
 

Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : 
USD 7,24 (10% * USD 72,36) (barang termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015)
    Value Added tax (PPN) : USD 7,24 (10% * USD 72,36)
    Bank Charge : Rp 50.000
    Handling fee : Rp 150.000
    Storage Cost : Rp 5.000

Total estimasi biaya adalah harga barang dan biaya kirim USD 120;

pungutan negara berupa Duty and Tax USD 26,54; dan biaya jasa yang dipungut DHX Rp 205.000.


2. Beli 2 unit smartphone dengan harga USD 60 (@ USD 30) di aliexpress.com (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 90 dikirim melalui EMS (express mail service). Pemilik barang memiliki NPWP tapi belum terekam atau belum pernah diserahkan ke petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea setempat. Hitung estimasi biaya yang dikeluarkan pembeli.
Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 60 (2 pieces * USD 30)
    Shipping Cost : USD 90

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 


USD 60 – USD 50 ( bea masuk ) + USD 90 + USD (0,5% * USD 90) = USD 100,45

Duty : USD 0 (smartphone/telepon genggam termasuk dalam klasifikasi 8517.12.00.00 tarif bea masuk 0%, maka bea masuk 0% * USD 130 = USD 0)

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 100,45 + USD 0 = USD 100,45

    Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 15,07 (15% * USD 100,46)
    Value Added tax (PPN)             : USD 10,05 (10% * USD 100,46)
    Bank Charge             : tidak ada pungutan
    Handling fee             : tidak ada pungutan
    Storage Cost             : tidak ada pungutan

Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 150; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 25,12 (tidak ada pungutan tambahan dari PT. Pos Indonesia setelah barang tiba di Indonesia).


3. Beli 11 pieces jersey bola grade ori dari Thailand dengan harga @ USD 4 (total USD 44) (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 30 dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan JNX (nama samaran). Pemilik barang tidak memiliki NPWP. Hitung estimasi biaya yang dikeluarkan pembeli.

Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 44 (11 pieces * USD 4)
    Shipping Cost : USD 30

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 

USD 44 – USD 44 (bea masuk ) + USD 30 + USD (0,5% * USD 30) = USD 30,15

Duty : tidak dipungut karena harga FOB (USD 44) tidak lebih dari fasilitas pembebasan USD 50 (T-shirt rajut dari bahan kapas termasuk dalam klasifikasi 6109.10.10.00 tarif bea masuk 15%). Tidak dipungut pula karena barang tidak dapat dilayani impornya.

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 30,15 + USD 0 = USD 30,15

  • Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : Tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornyaValue Added tax (PPN) : Tidak dipungut pula karena barang tidak dapat dilayani impornya
  • Bank Charge : tidak dipungut (Bank charge Rp 50.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)
  • Handling fee : tidak dipungut (Handling fee Rp 150.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)
  • Storage Cost : tidak dipungut (Handling fee Rp 5.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)


Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 74. 

Namun barang tidak dapat dilayani impornya karena pemilik barang (perorangan) tidak memiliki perizinan impor berupa Laporan Surveyor, Importir Terdaftar Produk Tertentu, dan Persetujuan Impor Produk Tertentu untuk bisa mengimpor 11 pieces pakaian jadi (baju jersey). Pakaian jadi hanya diizinkan diimpor tanpa perlu melengkapi ketiga perizinan paling banyak 10 pieces.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Langkah - langkah impor pemula perorangan

LANGKAH - LANGKAH  IMPOR BARANG
STEP BY STEP 
Fulan ingin melakukan impor, pertanyaan pertama di benaknya adalah “ Bagaimana saya mengimpor barang dari Hongkong, China ? ”.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri. Terdapat syarat, prosedur dan legalitas di dalamnya. Berikut saya klasifikasikan langkah nya dan caranya bagi anda importir perorangan.

Berikut ini adalah Langkah yang  dilakukan dalam mengimpor barang:
STEP 1 :  Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
STEP 2 :  Mendapatkan Invoice tagihan dari Penjual (Eksportir)
STEP 3 :  Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor*
STEP 4 :  Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)*
STEP 5 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
STEP 6 : Membuat pemberitahuan pabean impor*
STEP 7 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 8 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 9 : Mendapatkan penjaluran barang #*
STEP 10 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan #*
STEP 11 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar #*

Kunci dari step ini adalah jika sedikit, proses sendiri. Jika banyak, gunakan jasa Forwarder / PPJK.
# adalah step yang dapat anda lakukan sendiri jika skala kecil
* adalah step yang hanya dapat dilakukan forwarder jika anda importir perorangan dengan order besar
Penjelasan :
Langkah 1 adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana,  berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.

Langkah 2 adalah tagihan yang anda dapatkan dari penjual untuk digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya paket anda dengan packingan, agar dapat dihitung voluma, luas, beratnya sebagai dasar penghitungan biaya dan pajak bea masuk barang tersebut.
 
Langkah 3 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor. Syarat utama untuk melakukan impor adalah :  barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP),  para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
 
Langkah 4 adalah  berkaitan perijinan khusus  sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.

Langkah 5 adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .

Langkah 6 adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).  PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI).   Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan  sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).

Langkah 7 adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22).  Perhitungan bea masuk adalah tarif BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Langkah 8 adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai.

Langkah 9 adalah berkaitan  penjaluran  barang  impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan  Mita Prioritas.

Langkah 10 adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.

Langkah 11 adalah dilakukan setelah langkah 10.  Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck.  Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.

Demikianlah langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat
 
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^
 

Tips cara aman Impor perorangan

Asal tahu saja, importir itu ada bermacam-macam,

Pertama,ada yang disebut sebagai importir umum. Ini adalah importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur tataniaga impor. Kebanyakan importir merupakan importir umum. Misalnya saja importir mobil-mobil yang tidak diproduksi di Indonesia atau tidak diedarkan oleh agen pemegang merek.

Kedua,importir produsen. Ini adalah importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan dalam proses produksi di perusahaan tersebut.

Ketiga,importir produsen limbah B3. Ini adalah badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan impor sendiri barng yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi. Barang impor ini bersifat limbah B3. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.

Keempat,importir produsen limbah non B3. Seperti terlihat dari sebutannya, pada dasarnya importir jenis ini mirip dengan importir produsen. Hanya saja, mereka mendapat izin untuk mengimpor barang-barang yang termasuk limbah non B3.

Lalu, kelima,ada importir terdaftar. Importir jenis ini memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang tertentu dengan mengikuti arahan yang sudah ditentukan pemerintah. Ada beberapa barang yang hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar (IT). Misalnya saja impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan impor telepon seluluer atau sejenisnya.

Keenam, importir perorangan. Kalau Anda misalnya doyan membeli barang dari Amazon atau Alibaba, Anda bisa dikategorikan sebagai importir perorangan. Tentu saja, nilai barang yang Anda beli tidak besar dan mungkin tidak sampai harus membayar cukai.

Tetapi, ada juga orang yang memasukkan barang ke dalam negeri untuk dijual sebagai importir perorangan. “Biasanya jumlah barang yang masuk memang tidak sekaligus banyak dan nilai barangnya juga kecil,”. Banyak pelaku e-commerce di Indonesia yang menjalankan cara ini.

Kalau Anda ingin menjadi importir dalam skala besar, tentu aturan mainnya berbeda lagi. Ada persiapan-persiapan yang harus Anda lakukan. Nah, kini mari kita cermati satu per satu, secara sekilas, persiapan menjadi importir.

Dokumen
Kalau Anda berniat menjalani profesi sebagai importir, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi importir. Intinya, importir harus mempunyai izin.
Untuk bisa mengimpor barang, Anda perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP). Mungkin Anda sudah tahu, pengurusan Siup bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten dan Kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Beberapa daerah ada yang sudah memiliki Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Selain itu, Anda juga harus mendapat Angka Pengenal Impor (API). Angka pengenal impor untuk importir umum diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara angka pengenal impor untuk importir produsen diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu diingat, importir yang memiliki API bukan berarti dia bebas mengimpor barnag yang tidak diatur tataniaganya. Dulu, importir yang memiliki API memang bisa lebih bebas melakukan impor barang. Tetapi sekarang, pemerintah sudah membuat pengelompokan API. Misalnya importir memiliki API untuk kelompok mesin, maka si importir hanya bisa mengimpor mesin dan tidak bisa mengimpor buah-buahan.

Anda juga kudu punya Nomor Identitas Kapabeanan (NIK) yang diterbitkan oleh Tim Registrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui proses registrasi kepabeanan. Selain itu, importir juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perorangan sebagai importir, mungkin belum memiliki modal dana untuk mendirikan perusahaan, tidak usah khawatir, anda dapat melakukan proses impor mulai dari jumlah kecil bahkan hingga beberapa kontainer dengan trik. Untuk trik ini anda harus menghubungi saya secara langsung.

Untuk dalam jumlah kecil, bisa dilakukan dengan langsung mendiskusikan pengiriman dengan penjual agar dilakukan pengiriman sampai dengan alamat anda, via penyedia logistik di tanah air misalnya Pos Indonesia, Fedex, DHL, dan banyak lainnya. untuk hal ini anda perlu membayar beberapa bea dan pajak untuk barang tertentu, dan ada pula yang bebas untuk barang tertentu tergantung HS code nya dan dapat di cek di web beacukai Indonesia.

Hukum yang berlaku
Mungkin Anda kerap membaca berita mengenai langkah pemerintah yang membatasi impor produk tertentu, mengurangi impor produk lainnya, atau bahkan sama sekali melarang impor untuk produk tertentu. Ya, ada banyak aturan impor yang berlaku di Indonesia. Untuk barang yang berbeda, peraturannya pun bisa berbeda. Karena itu, importir harus tahu peraturan-peraturan mengenai impor tersebut.

Ambil contoh, pemerintah memiliki aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik. Barang-barang elektronik yang beredar di Indonesia harus sudah sesuai dengan standar tersebut, tidak terkecuali barang-barang elektronik impor. Kalau barang itu kena SNI, importir harus menyesuaikan barangnya dengan SNI tersebut.
Yang jelas importir harus tahu aturan impor barang yang akan ia bawa masuk ke dalam negeri. Ada beberapa barang yang membutuhkan izin tambahan dari instansi tertentu, selain dokumen-dokumen wajib yang sudah disebut di atas.
Misalnya saja untuk impor bahan peledak, importir juga harus memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia. Sementara impor bahan makanan memerlukan izin dari Badan Pengawasa Obat dan Makanan.
Ketentuan cukai juga bisa berbeda atas tiap barang. Ada pula barang-barang yang bisa dikenai pajak barang mewah.
Pahami juga proses melakukan impor. Ada beberapa dokumen yang pasti dibutuhkan saat melakukan impor. Ada banyak dokumen yang dibutuhkan dalam proses impor, misalnya dokumen bill of loading(B/L), packing list, dan dokumen Pengajuan Impor Barang atau PIB (lihat tabel).

Memastikan status barang impor
Seperti sudah disebut sebelumnya, tidak semua barang bisa diimpor masuk ke Indonesia. Karena itu, Anda perlu mencari tahu apakah barang yang akan Anda impor tersebut termasuk barang yang terkena larangan pembatasan impor atau tidak.
Cara mencarinya gampang kok. Anda bisa langsung masuk ke situs Indonesia National Single Window (INSW). Nantinya, Anda tinggal memasukkan kode HS atau kode Harmonized System barang yang ingin Anda impor. Anda bisa langsung memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait barang yang ingin Anda impor.
Anda belum tahun kode HS untuk barang yang ingin Anda impor? Tidak masalah, Anda bisa mencari kode HS untuk barang tersebut di situs Kementerian Perdagangan.

Mencari pemasok
Selain mengurus soal perizinan dan aturan hukum, Anda tentu juga perlu mencari pemasok atau penjual barang yang ingin Anda impor. Saat ini, pada dasarnya tidak terlalu sulit mencari pemasok barang.
Anda bisa memanfaatkan internet untuk mencari info soal pemasok barang yang ingin Anda impor. Coba juga jelajahi market place macam Alibaba. Banyak pedagang di market place tersebut yang siap mengekspor barang dalam jumlah kecil maupun besar.
Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mencari info soal pemasok dari luar negeri. Kementerian Perdagangan memiliki Customer Service Center (CSC) yang menyediakan layanan informasi ekspor impor. Selain itu, importir juga bisa mencoba mencari pembeli di acara pameran perdagangan internasional.
Ade Makmursyah, pendiri PT Kopi Boutique Indonesia, eksportir kopi luwak. Ia mendapatkan pembeli saat mengikuti pameran perdagangan. Informasi soal eksportir diluar negeri juga bisa diperoleh di konsulat atau perwakilan perdagangan dari berbagai negara di dalam dan luar negeri. Beberapa konsulat juga menyediakan buku kuning atau yellow pages untuk eksportir mereka.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Prosedur Impor untuk pemula, perorangan, perusahaan kecil, mikro, makro

Konsep dari Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Dalam proses tersebut terdapat regulasi yang ditentukan oleh negara. Terdapat persyaratan bagi penjual (eksportir) dan bagi pembeli (importir). Dalam hal ini importir dapat sebagi perusahaan bagi yang melakukan pembelian dalam jumlah besar dan sering, juga perorangan dimana frekuensi pembelian jarang dan dalam jumlah kecil.

Kategori akan dibahas lebih spesifik di posting lain, kali ini prosedur impor akan diulas lebih dalam. Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

Secara singkat, garis besarnya begini,
Perusahaan sebagai Importir, maka anda perlu semua legalitas sebagai perusahaan seperti dalam peraturan Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Kemenkumham seperti SIUP-JPT, Akta Pendirian, HO, Keterangan Domisili, TDP, dll., dst. Baru mengurus pendaftaran diri untuk mendapat Pengenal Importir dengan spesifikasinya (API), serta nomor induk kepabeanan.

Individu sebagai Importir, bisa?
Terdapat kemudahan bagi perorangan untuk melakukan impor tetapi jelas dengan jumlah yang berbeda dari perusahaan, dan pajak serta bea lainnya dibebankan kepada anda baru dapat menerima pesanan impor anda di tempat layanan pengiriman. Setelah mendapatkan apa yang anda cari, pahami bahwa jika nilai barang + asuransi nominalnya <100 USD maka barang dapat diantar sampai depan pintu rumah anda, sedangkan >100USD tetapi <250USD masih dapat anda lakukan secara perorangan tanpa perantara melalui POS, FEDEX, DHL, ataupun penyedia jasa logistik lainnya dengan membayar bea masuk terlebih dahulu di loket tempat pengambilan barang.  Lebih dari jumlah tersebut? masih bisa, nanti saya bahas di posting selanjutnya.

Legalitas Importir
Legalitas sebagai  impoter,  Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
  1. API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
     
  2. Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
     
  3. Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. 
  4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
    • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja
 Penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :


  1.  Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2.  Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka (Letter of Credit) L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau FORWARDER untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  •     Impor baru
  •     Profil Importir High Risk
  •     Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  •     Barang Impor Sementara
  •     Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  •     Ada informasi intelejen/NHI
  •     Terkena sistem acak/random
  •     Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

Sumber: djpen.kemendag.go.id

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^