Showing posts with label Perusahaan. Show all posts
Showing posts with label Perusahaan. Show all posts

Monday, February 20, 2017

PT. ANUGERAH DHARMA PANGESTU ( ADP )

Halo kawan semua, kali ini saya ingin mengenalkan profil perusahaan untuk anda pembaca semua.

PT. Anugrah Dharma Pangestu (ADP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor - impor, dimana pengurusan perihal transportasi, kepabeanan bea cuka, dokumentasi, sampai dengan barang anda sampai tujuan. Dalam hal ini berlaku sebagai Freigh Forwarder, Custom Brookerage, dan banyak Agen EMKL serta EMKU affiliasi kami dapat membantu bisnis anda.











Semoga bermanfaat informasi ini bagi anda.. ^^

Thursday, February 9, 2017

Kenapa anda perlu Fright Forwarder / Pihak ketiga Jasa Kepabeanan Impor Ekspor

Banyak diantara kita yang belum banyak memahami perihal kegiatan ekspor dan impor, dan dimana disitu terdapat yang namanya pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau kita sering menyebutnya sebagai Freight Forwarding atau Forwarder.

Siapa sebenarnya mereka ini? Freight Forwarding atau Forwarder? Kok seperti broker atau calo yang sering jual tiket diluar penjualan resmi begini? Pernah terlintas dipikiran anda seperti itu? Sama.. saya juga.. hahahaha...


Itu karena kita belum paham tentang alur dan proses dari ekspor atau impor ini secara menyeluruh atau mahfum benar. Karena jika diruntut, maka ada beberapa poin yang kita bahkan sebagai perusahaan yang skala Internasional sekalipun tidak dapat melakukan kegiatan ini, atau bakal dapat cost atau biaya yang lebih banyak tanpa melalui jasa ini. Kenapa begitu? Kadang kita tidak kepikiran untuk hal - hal teknis dan non teknis yang mesti dilalui barang ekspor/impor kita seperti ;
  • Menyewa kontainer
  • Mengelola perjalanan impor/ekspor barang
  • Membawa barang dari garasi ke pelabuhan
  • Menjamin keamanan barang dari pelabuhan sampai ke tujuan
  • Memiliki agen dari negara asal/tujuan
  • Pemahaman atas resiko kalau barang "nyangkut"

Hal - hal diatas adalah sebagian kecil dari kenapa kita memerlukan jasa dari pihak ketiga, para Freight Forwarder atau PPJK ini. Karena jika anda pengusaha yang repot, sibuk, dimana time is money dan mungkin anda tidak punya divisi ekspor - impor yang mengurus ini secara spesifik, maka menggunakan jasa ini adalah keputusan mudah, terlebih lagi jika anda tidak punya perusahaan. hehee...

Peraturan siapa sih atau perusahaan seperti apa sih yang bisa impor/ekspor ada dalam penjelasan saya di postingan lain. Tetapi jika anda bukan merupakan perusahaan besar, atau hanya punya toko, maka anda akan sangat diuntungkan dengan adanya Freight Forwarder atau PPJK ini. Anda bisa mengimpor dengan nama mereka tanpa harus membuat dokumen macam - macam. Apalagi jika anda hanya perorangan, maka sangat mudah bagi anda untuk dapat mengimpor tanpa harus mendirikan PT/CV/UD terlebih dahulu.


Selama anda dapat memperhitungkan biaya kulakan, ditambah dengan biaya pengiriman dan jasa ini dan masih jauh dari harga jual dimana anda masih bisa untung besar, maka kenapa mesti takut impor? ada PPJK Fright Forwarder akan memandu anda dan menjelaskan secara rinci agar tidak rugi apalagi ketipu.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^



Thursday, February 2, 2017

Kenapa Kita Harus Belajar Import Barang?

Belajar import barang dari Cina merupakan salah satu ilmu dan pilihan yang bisa kita pilih jika kita ingin menekuni suatu bisnis. Diantara banyaknya bisnis yang bisa kita pilih, bisnis ekspor impor, khususnya di bidang impor memiliki 3 kelebihan daripada bisnis lainnya. Apa sajakah itu? Yuk kita bahas sama-sama.

1. Tidak Semua Orang Bisa 
Siapa yang tidak kenal bisnis import? Tidak semua orang mengerti ilmu untuk memasukinya. Tanpa ilmu yang cukup, seseorang dapat dikerjain oleh beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab, sebut saja di bagian pajak. Lebih jauh lagi, meski orang tersebut tahu ilmunya, mereka bisa saja tetap tidak mau memasukinya karena takut dan lain-lain. Kenyataannya, dunia eksport-import tidaklah seseram yang dibayangkan orang-orang. Buktinya sangat banyak orang yang masuk dan berhasil.

Bisnis import bisa dijadikan pilihan karena barrier untuk masuk besar. Jika Anda merasa ilmu Anda tidak cukup, Anda bisa belajar dan mengikuti pelatihan import di kursus import terbaik Indonesia. Anda akan diajarkan step by stepnya. Jadi Anda tidak perlu khawatir tertipu atau sebagainya lagi, dan Anda dapat menggenggam impian Anda dalam waktu yang relatif singkat.

2.Pasar yang Luas
Kelebihan kedua dari bisnis eksport-import adalah pasar yang besar. Sebagai contoh di Cina, Anda bisa menemukan banyak sekali barang yang belum populer di Indonesia. Anda dapat memiliki kesempatan untuk mempulerkannya, bahkan menjadi distributor tunggal barang tersebut.
Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk yang fantastis. Seluruh negara dengan Sumber Daya Manusia yang besar seperti Amerika, China, India, juga Indonesia merupakan negara yang potensial untuk bisnis karena PASAR yang besar.
Keuntungannya? Tidak perlu ditanya lagi. Dalam dunia bisnis import barang, selalu ada barang yang bisa kita import, jadi kita tidak perlu khawatir.


3. Profit yang Besar
Keuntungan ketiga melakukan import barang adalah keuntungan yang besar. Ada banyak sekali barang murah di Cina yang dimana jika kita jual kembali di Indonesia akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, antara 400% - 1000%. Sebagai contoh produk tas tertentu, bisa di-import dari Cina dengan harga 25.000 pcs, dan dijual disini dengan harga 150.000. Tentu Anda mendapatkan keuntungan langsung 600%. Sangat baik bukan?

5.Modal yang Dibutuhkan Kecil
Hal terakhir merupakan keuntungan yang kebanyakan tidak disadari orang-orang. Banyak orang berpikir bahwa menjadi seorang importir sangat sulit, dibutuhkan modal yang besar. Hal inilah yang membuat orang tidak menjadi seorang importir. Kenyataannya untuk menjadi seorang importir, Anda hanya membutuhkan uang 500 ribu atau bahkan kurang. Jadi bisnis sebagai importir adalah untuk siapapun dan bukan untuk kalangan tertentu saja.

Bagaimana? Itulah keuntungan bisnis import. Mulailah sekarang dan jangan biarkan keraguan menghentikan langkah Anda untuk menjadi seorang importir sukses.Jika kamu ingin belajar import barang dari Cina secara lengkap, dibimbing, serta diajarkan cara menjual barang yang kamu import dengan keuntungan 400% atau lebih.

Lebih lanjut monggo kontak saya..

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^




Kenapa Impor dari Cina?

Kenapa harus impor barang langsung dari China? Tanpa harus melalui perantara sebagai reseller atau grosir?

Jawabannya adalah, karena harga barang di China itu MURAH!! Kalau kita mau langsung mengimpor barang dari China, maka keuntungan yang akan kita dapatkan berlipat-lipat ganda. Langsung dari pabrik pemroduksi barang, dengan harga jual yang GILA GILAAN..

Contoh harga produk berikut yang merupakan harga beli langsung dari China




Sudah Familiar dengan benda ini? namanya Buff. Harga Pasaran di Indonesia beragam dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 50.000,- an. Betul? TAUKAH HARGA ASLINYA ?? CUMA Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.800,- aja

Bayangin anda jual itu 100 pcs aja dengan harga 20 ribu? untung berapa?




Terlihat kalau harga produk di atas yaitu Screen Protector Ipad ternyata sangat murah di China sana. Alangkah baiknya apabila kita bisa langsung mengimpornya, maka kita bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar apabila kita jual di daerah sekitar tempat tinggal kita. Potensi keuntungan hingga 1000%.

Di pikiran kita, pastinya banyak sekali permasalahan dalam hal impor langsung dari China. Misalnya masalah pajak, masalah ijin dan lain sebagainya yang kita anggap ribet dan menghambat bisnis kita. Padahal perasaan itu hanyalah prasangka kita yang belum tahu bagaimana cara yang benar mengimpor barang dari China. Yang sebenarnya terjadi adalah, mengimpor barang dari China itu tidak se'ribet' yang kita pikirkan. Asalkan kita tahu ilmunya, caranya dan juga 'jalur'nya. Apalagi di China sana sangat banyak pilihan vendor yang bisa kita ajak untuk kerjasama impor.

Berdasarkan pengalaman kami selama berjualan di Ebay dengan sistem dropship, rata-rata biaya kirim dari vendor China adalah free International Shipping alias biaya pengiriman gratis Internasional. Seandainya ada juga, pastinya sangat-sangat murah.

Kita terkadang 'terdoktrin' dengan biaya kirim dari Indonesia ke luar negeri yang nilainya hampir 300 ribuan per kilogram. Alhasil kita pun berfikir kalau di luar negeri juga begitu, padahal sebenarnya TIDAK. Kalau di China, semua pengiriman barang dari UKM di sana disubsidi oleh pemerintah, bahkan ada juga yang digratiskan. Tujuan pemerintah mensubsidi dan menggratiskan biaya kirim produk mereka adalah, agar UKM mereka bisa berkembang pesat. Karena pembeli produk buatan China sebagian besar datang dari luar negeri, otomatis uang orang luar negeri mengalir ke negeri China. Untuk jangka panjangnya, kebijakan pemerintah China ini dinilai sangat bagus dalam hal memperkuat perekonomian mereka. Dan sekarang, bisa kita lihat fakta bahwa perekonomian China merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Ingat! Kuncinya adalah 'mengalirkan uang dari luar negeri ke dalam negeri'. Itulah yang sampai saat ini belum terpikirkan oleh pemerintah Indonesia. Biaya kirim mahal, maka perekonomian kita jalan di tempat.

Untuk cara impor, tips, trik, dll. Baca postingan selanjutnya.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

Friday, January 27, 2017

Prosedur Impor untuk pemula, perorangan, perusahaan kecil, mikro, makro

Konsep dari Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Dalam proses tersebut terdapat regulasi yang ditentukan oleh negara. Terdapat persyaratan bagi penjual (eksportir) dan bagi pembeli (importir). Dalam hal ini importir dapat sebagi perusahaan bagi yang melakukan pembelian dalam jumlah besar dan sering, juga perorangan dimana frekuensi pembelian jarang dan dalam jumlah kecil.

Kategori akan dibahas lebih spesifik di posting lain, kali ini prosedur impor akan diulas lebih dalam. Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

Secara singkat, garis besarnya begini,
Perusahaan sebagai Importir, maka anda perlu semua legalitas sebagai perusahaan seperti dalam peraturan Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Kemenkumham seperti SIUP-JPT, Akta Pendirian, HO, Keterangan Domisili, TDP, dll., dst. Baru mengurus pendaftaran diri untuk mendapat Pengenal Importir dengan spesifikasinya (API), serta nomor induk kepabeanan.

Individu sebagai Importir, bisa?
Terdapat kemudahan bagi perorangan untuk melakukan impor tetapi jelas dengan jumlah yang berbeda dari perusahaan, dan pajak serta bea lainnya dibebankan kepada anda baru dapat menerima pesanan impor anda di tempat layanan pengiriman. Setelah mendapatkan apa yang anda cari, pahami bahwa jika nilai barang + asuransi nominalnya <100 USD maka barang dapat diantar sampai depan pintu rumah anda, sedangkan >100USD tetapi <250USD masih dapat anda lakukan secara perorangan tanpa perantara melalui POS, FEDEX, DHL, ataupun penyedia jasa logistik lainnya dengan membayar bea masuk terlebih dahulu di loket tempat pengambilan barang.  Lebih dari jumlah tersebut? masih bisa, nanti saya bahas di posting selanjutnya.

Legalitas Importir
Legalitas sebagai  impoter,  Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
  1. API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
     
  2. Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
     
  3. Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. 
  4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
    • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja
 Penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :


  1.  Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2.  Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka (Letter of Credit) L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau FORWARDER untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  •     Impor baru
  •     Profil Importir High Risk
  •     Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  •     Barang Impor Sementara
  •     Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  •     Ada informasi intelejen/NHI
  •     Terkena sistem acak/random
  •     Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

Sumber: djpen.kemendag.go.id

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^