Showing posts with label Prosedur. Show all posts
Showing posts with label Prosedur. Show all posts

Thursday, February 9, 2017

Kenapa anda perlu Fright Forwarder / Pihak ketiga Jasa Kepabeanan Impor Ekspor

Banyak diantara kita yang belum banyak memahami perihal kegiatan ekspor dan impor, dan dimana disitu terdapat yang namanya pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau kita sering menyebutnya sebagai Freight Forwarding atau Forwarder.

Siapa sebenarnya mereka ini? Freight Forwarding atau Forwarder? Kok seperti broker atau calo yang sering jual tiket diluar penjualan resmi begini? Pernah terlintas dipikiran anda seperti itu? Sama.. saya juga.. hahahaha...


Itu karena kita belum paham tentang alur dan proses dari ekspor atau impor ini secara menyeluruh atau mahfum benar. Karena jika diruntut, maka ada beberapa poin yang kita bahkan sebagai perusahaan yang skala Internasional sekalipun tidak dapat melakukan kegiatan ini, atau bakal dapat cost atau biaya yang lebih banyak tanpa melalui jasa ini. Kenapa begitu? Kadang kita tidak kepikiran untuk hal - hal teknis dan non teknis yang mesti dilalui barang ekspor/impor kita seperti ;
  • Menyewa kontainer
  • Mengelola perjalanan impor/ekspor barang
  • Membawa barang dari garasi ke pelabuhan
  • Menjamin keamanan barang dari pelabuhan sampai ke tujuan
  • Memiliki agen dari negara asal/tujuan
  • Pemahaman atas resiko kalau barang "nyangkut"

Hal - hal diatas adalah sebagian kecil dari kenapa kita memerlukan jasa dari pihak ketiga, para Freight Forwarder atau PPJK ini. Karena jika anda pengusaha yang repot, sibuk, dimana time is money dan mungkin anda tidak punya divisi ekspor - impor yang mengurus ini secara spesifik, maka menggunakan jasa ini adalah keputusan mudah, terlebih lagi jika anda tidak punya perusahaan. hehee...

Peraturan siapa sih atau perusahaan seperti apa sih yang bisa impor/ekspor ada dalam penjelasan saya di postingan lain. Tetapi jika anda bukan merupakan perusahaan besar, atau hanya punya toko, maka anda akan sangat diuntungkan dengan adanya Freight Forwarder atau PPJK ini. Anda bisa mengimpor dengan nama mereka tanpa harus membuat dokumen macam - macam. Apalagi jika anda hanya perorangan, maka sangat mudah bagi anda untuk dapat mengimpor tanpa harus mendirikan PT/CV/UD terlebih dahulu.


Selama anda dapat memperhitungkan biaya kulakan, ditambah dengan biaya pengiriman dan jasa ini dan masih jauh dari harga jual dimana anda masih bisa untung besar, maka kenapa mesti takut impor? ada PPJK Fright Forwarder akan memandu anda dan menjelaskan secara rinci agar tidak rugi apalagi ketipu.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^



Thursday, February 2, 2017

Kenapa Kita Harus Belajar Import Barang?

Belajar import barang dari Cina merupakan salah satu ilmu dan pilihan yang bisa kita pilih jika kita ingin menekuni suatu bisnis. Diantara banyaknya bisnis yang bisa kita pilih, bisnis ekspor impor, khususnya di bidang impor memiliki 3 kelebihan daripada bisnis lainnya. Apa sajakah itu? Yuk kita bahas sama-sama.

1. Tidak Semua Orang Bisa 
Siapa yang tidak kenal bisnis import? Tidak semua orang mengerti ilmu untuk memasukinya. Tanpa ilmu yang cukup, seseorang dapat dikerjain oleh beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab, sebut saja di bagian pajak. Lebih jauh lagi, meski orang tersebut tahu ilmunya, mereka bisa saja tetap tidak mau memasukinya karena takut dan lain-lain. Kenyataannya, dunia eksport-import tidaklah seseram yang dibayangkan orang-orang. Buktinya sangat banyak orang yang masuk dan berhasil.

Bisnis import bisa dijadikan pilihan karena barrier untuk masuk besar. Jika Anda merasa ilmu Anda tidak cukup, Anda bisa belajar dan mengikuti pelatihan import di kursus import terbaik Indonesia. Anda akan diajarkan step by stepnya. Jadi Anda tidak perlu khawatir tertipu atau sebagainya lagi, dan Anda dapat menggenggam impian Anda dalam waktu yang relatif singkat.

2.Pasar yang Luas
Kelebihan kedua dari bisnis eksport-import adalah pasar yang besar. Sebagai contoh di Cina, Anda bisa menemukan banyak sekali barang yang belum populer di Indonesia. Anda dapat memiliki kesempatan untuk mempulerkannya, bahkan menjadi distributor tunggal barang tersebut.
Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk yang fantastis. Seluruh negara dengan Sumber Daya Manusia yang besar seperti Amerika, China, India, juga Indonesia merupakan negara yang potensial untuk bisnis karena PASAR yang besar.
Keuntungannya? Tidak perlu ditanya lagi. Dalam dunia bisnis import barang, selalu ada barang yang bisa kita import, jadi kita tidak perlu khawatir.


3. Profit yang Besar
Keuntungan ketiga melakukan import barang adalah keuntungan yang besar. Ada banyak sekali barang murah di Cina yang dimana jika kita jual kembali di Indonesia akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, antara 400% - 1000%. Sebagai contoh produk tas tertentu, bisa di-import dari Cina dengan harga 25.000 pcs, dan dijual disini dengan harga 150.000. Tentu Anda mendapatkan keuntungan langsung 600%. Sangat baik bukan?

5.Modal yang Dibutuhkan Kecil
Hal terakhir merupakan keuntungan yang kebanyakan tidak disadari orang-orang. Banyak orang berpikir bahwa menjadi seorang importir sangat sulit, dibutuhkan modal yang besar. Hal inilah yang membuat orang tidak menjadi seorang importir. Kenyataannya untuk menjadi seorang importir, Anda hanya membutuhkan uang 500 ribu atau bahkan kurang. Jadi bisnis sebagai importir adalah untuk siapapun dan bukan untuk kalangan tertentu saja.

Bagaimana? Itulah keuntungan bisnis import. Mulailah sekarang dan jangan biarkan keraguan menghentikan langkah Anda untuk menjadi seorang importir sukses.Jika kamu ingin belajar import barang dari Cina secara lengkap, dibimbing, serta diajarkan cara menjual barang yang kamu import dengan keuntungan 400% atau lebih.

Lebih lanjut monggo kontak saya..

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^




Friday, January 27, 2017

Langkah - langkah impor pemula perorangan

LANGKAH - LANGKAH  IMPOR BARANG
STEP BY STEP 
Fulan ingin melakukan impor, pertanyaan pertama di benaknya adalah “ Bagaimana saya mengimpor barang dari Hongkong, China ? ”.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri. Terdapat syarat, prosedur dan legalitas di dalamnya. Berikut saya klasifikasikan langkah nya dan caranya bagi anda importir perorangan.

Berikut ini adalah Langkah yang  dilakukan dalam mengimpor barang:
STEP 1 :  Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
STEP 2 :  Mendapatkan Invoice tagihan dari Penjual (Eksportir)
STEP 3 :  Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor*
STEP 4 :  Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)*
STEP 5 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
STEP 6 : Membuat pemberitahuan pabean impor*
STEP 7 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 8 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 9 : Mendapatkan penjaluran barang #*
STEP 10 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan #*
STEP 11 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar #*

Kunci dari step ini adalah jika sedikit, proses sendiri. Jika banyak, gunakan jasa Forwarder / PPJK.
# adalah step yang dapat anda lakukan sendiri jika skala kecil
* adalah step yang hanya dapat dilakukan forwarder jika anda importir perorangan dengan order besar
Penjelasan :
Langkah 1 adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana,  berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.

Langkah 2 adalah tagihan yang anda dapatkan dari penjual untuk digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya paket anda dengan packingan, agar dapat dihitung voluma, luas, beratnya sebagai dasar penghitungan biaya dan pajak bea masuk barang tersebut.
 
Langkah 3 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor. Syarat utama untuk melakukan impor adalah :  barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP),  para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
 
Langkah 4 adalah  berkaitan perijinan khusus  sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.

Langkah 5 adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .

Langkah 6 adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).  PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI).   Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan  sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).

Langkah 7 adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22).  Perhitungan bea masuk adalah tarif BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Langkah 8 adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai.

Langkah 9 adalah berkaitan  penjaluran  barang  impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan  Mita Prioritas.

Langkah 10 adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.

Langkah 11 adalah dilakukan setelah langkah 10.  Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck.  Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.

Demikianlah langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat
 
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^
 

Tips cara aman Impor perorangan

Asal tahu saja, importir itu ada bermacam-macam,

Pertama,ada yang disebut sebagai importir umum. Ini adalah importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur tataniaga impor. Kebanyakan importir merupakan importir umum. Misalnya saja importir mobil-mobil yang tidak diproduksi di Indonesia atau tidak diedarkan oleh agen pemegang merek.

Kedua,importir produsen. Ini adalah importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan dalam proses produksi di perusahaan tersebut.

Ketiga,importir produsen limbah B3. Ini adalah badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan impor sendiri barng yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi. Barang impor ini bersifat limbah B3. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.

Keempat,importir produsen limbah non B3. Seperti terlihat dari sebutannya, pada dasarnya importir jenis ini mirip dengan importir produsen. Hanya saja, mereka mendapat izin untuk mengimpor barang-barang yang termasuk limbah non B3.

Lalu, kelima,ada importir terdaftar. Importir jenis ini memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang tertentu dengan mengikuti arahan yang sudah ditentukan pemerintah. Ada beberapa barang yang hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar (IT). Misalnya saja impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan impor telepon seluluer atau sejenisnya.

Keenam, importir perorangan. Kalau Anda misalnya doyan membeli barang dari Amazon atau Alibaba, Anda bisa dikategorikan sebagai importir perorangan. Tentu saja, nilai barang yang Anda beli tidak besar dan mungkin tidak sampai harus membayar cukai.

Tetapi, ada juga orang yang memasukkan barang ke dalam negeri untuk dijual sebagai importir perorangan. “Biasanya jumlah barang yang masuk memang tidak sekaligus banyak dan nilai barangnya juga kecil,”. Banyak pelaku e-commerce di Indonesia yang menjalankan cara ini.

Kalau Anda ingin menjadi importir dalam skala besar, tentu aturan mainnya berbeda lagi. Ada persiapan-persiapan yang harus Anda lakukan. Nah, kini mari kita cermati satu per satu, secara sekilas, persiapan menjadi importir.

Dokumen
Kalau Anda berniat menjalani profesi sebagai importir, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi importir. Intinya, importir harus mempunyai izin.
Untuk bisa mengimpor barang, Anda perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP). Mungkin Anda sudah tahu, pengurusan Siup bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten dan Kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Beberapa daerah ada yang sudah memiliki Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Selain itu, Anda juga harus mendapat Angka Pengenal Impor (API). Angka pengenal impor untuk importir umum diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara angka pengenal impor untuk importir produsen diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu diingat, importir yang memiliki API bukan berarti dia bebas mengimpor barnag yang tidak diatur tataniaganya. Dulu, importir yang memiliki API memang bisa lebih bebas melakukan impor barang. Tetapi sekarang, pemerintah sudah membuat pengelompokan API. Misalnya importir memiliki API untuk kelompok mesin, maka si importir hanya bisa mengimpor mesin dan tidak bisa mengimpor buah-buahan.

Anda juga kudu punya Nomor Identitas Kapabeanan (NIK) yang diterbitkan oleh Tim Registrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui proses registrasi kepabeanan. Selain itu, importir juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perorangan sebagai importir, mungkin belum memiliki modal dana untuk mendirikan perusahaan, tidak usah khawatir, anda dapat melakukan proses impor mulai dari jumlah kecil bahkan hingga beberapa kontainer dengan trik. Untuk trik ini anda harus menghubungi saya secara langsung.

Untuk dalam jumlah kecil, bisa dilakukan dengan langsung mendiskusikan pengiriman dengan penjual agar dilakukan pengiriman sampai dengan alamat anda, via penyedia logistik di tanah air misalnya Pos Indonesia, Fedex, DHL, dan banyak lainnya. untuk hal ini anda perlu membayar beberapa bea dan pajak untuk barang tertentu, dan ada pula yang bebas untuk barang tertentu tergantung HS code nya dan dapat di cek di web beacukai Indonesia.

Hukum yang berlaku
Mungkin Anda kerap membaca berita mengenai langkah pemerintah yang membatasi impor produk tertentu, mengurangi impor produk lainnya, atau bahkan sama sekali melarang impor untuk produk tertentu. Ya, ada banyak aturan impor yang berlaku di Indonesia. Untuk barang yang berbeda, peraturannya pun bisa berbeda. Karena itu, importir harus tahu peraturan-peraturan mengenai impor tersebut.

Ambil contoh, pemerintah memiliki aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik. Barang-barang elektronik yang beredar di Indonesia harus sudah sesuai dengan standar tersebut, tidak terkecuali barang-barang elektronik impor. Kalau barang itu kena SNI, importir harus menyesuaikan barangnya dengan SNI tersebut.
Yang jelas importir harus tahu aturan impor barang yang akan ia bawa masuk ke dalam negeri. Ada beberapa barang yang membutuhkan izin tambahan dari instansi tertentu, selain dokumen-dokumen wajib yang sudah disebut di atas.
Misalnya saja untuk impor bahan peledak, importir juga harus memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia. Sementara impor bahan makanan memerlukan izin dari Badan Pengawasa Obat dan Makanan.
Ketentuan cukai juga bisa berbeda atas tiap barang. Ada pula barang-barang yang bisa dikenai pajak barang mewah.
Pahami juga proses melakukan impor. Ada beberapa dokumen yang pasti dibutuhkan saat melakukan impor. Ada banyak dokumen yang dibutuhkan dalam proses impor, misalnya dokumen bill of loading(B/L), packing list, dan dokumen Pengajuan Impor Barang atau PIB (lihat tabel).

Memastikan status barang impor
Seperti sudah disebut sebelumnya, tidak semua barang bisa diimpor masuk ke Indonesia. Karena itu, Anda perlu mencari tahu apakah barang yang akan Anda impor tersebut termasuk barang yang terkena larangan pembatasan impor atau tidak.
Cara mencarinya gampang kok. Anda bisa langsung masuk ke situs Indonesia National Single Window (INSW). Nantinya, Anda tinggal memasukkan kode HS atau kode Harmonized System barang yang ingin Anda impor. Anda bisa langsung memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait barang yang ingin Anda impor.
Anda belum tahun kode HS untuk barang yang ingin Anda impor? Tidak masalah, Anda bisa mencari kode HS untuk barang tersebut di situs Kementerian Perdagangan.

Mencari pemasok
Selain mengurus soal perizinan dan aturan hukum, Anda tentu juga perlu mencari pemasok atau penjual barang yang ingin Anda impor. Saat ini, pada dasarnya tidak terlalu sulit mencari pemasok barang.
Anda bisa memanfaatkan internet untuk mencari info soal pemasok barang yang ingin Anda impor. Coba juga jelajahi market place macam Alibaba. Banyak pedagang di market place tersebut yang siap mengekspor barang dalam jumlah kecil maupun besar.
Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mencari info soal pemasok dari luar negeri. Kementerian Perdagangan memiliki Customer Service Center (CSC) yang menyediakan layanan informasi ekspor impor. Selain itu, importir juga bisa mencoba mencari pembeli di acara pameran perdagangan internasional.
Ade Makmursyah, pendiri PT Kopi Boutique Indonesia, eksportir kopi luwak. Ia mendapatkan pembeli saat mengikuti pameran perdagangan. Informasi soal eksportir diluar negeri juga bisa diperoleh di konsulat atau perwakilan perdagangan dari berbagai negara di dalam dan luar negeri. Beberapa konsulat juga menyediakan buku kuning atau yellow pages untuk eksportir mereka.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

Prosedur Impor untuk pemula, perorangan, perusahaan kecil, mikro, makro

Konsep dari Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Dalam proses tersebut terdapat regulasi yang ditentukan oleh negara. Terdapat persyaratan bagi penjual (eksportir) dan bagi pembeli (importir). Dalam hal ini importir dapat sebagi perusahaan bagi yang melakukan pembelian dalam jumlah besar dan sering, juga perorangan dimana frekuensi pembelian jarang dan dalam jumlah kecil.

Kategori akan dibahas lebih spesifik di posting lain, kali ini prosedur impor akan diulas lebih dalam. Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

Secara singkat, garis besarnya begini,
Perusahaan sebagai Importir, maka anda perlu semua legalitas sebagai perusahaan seperti dalam peraturan Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Kemenkumham seperti SIUP-JPT, Akta Pendirian, HO, Keterangan Domisili, TDP, dll., dst. Baru mengurus pendaftaran diri untuk mendapat Pengenal Importir dengan spesifikasinya (API), serta nomor induk kepabeanan.

Individu sebagai Importir, bisa?
Terdapat kemudahan bagi perorangan untuk melakukan impor tetapi jelas dengan jumlah yang berbeda dari perusahaan, dan pajak serta bea lainnya dibebankan kepada anda baru dapat menerima pesanan impor anda di tempat layanan pengiriman. Setelah mendapatkan apa yang anda cari, pahami bahwa jika nilai barang + asuransi nominalnya <100 USD maka barang dapat diantar sampai depan pintu rumah anda, sedangkan >100USD tetapi <250USD masih dapat anda lakukan secara perorangan tanpa perantara melalui POS, FEDEX, DHL, ataupun penyedia jasa logistik lainnya dengan membayar bea masuk terlebih dahulu di loket tempat pengambilan barang.  Lebih dari jumlah tersebut? masih bisa, nanti saya bahas di posting selanjutnya.

Legalitas Importir
Legalitas sebagai  impoter,  Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
  1. API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
     
  2. Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
     
  3. Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. 
  4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
    • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja
 Penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :


  1.  Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2.  Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka (Letter of Credit) L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau FORWARDER untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  •     Impor baru
  •     Profil Importir High Risk
  •     Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  •     Barang Impor Sementara
  •     Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  •     Ada informasi intelejen/NHI
  •     Terkena sistem acak/random
  •     Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

Sumber: djpen.kemendag.go.id

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^