Friday, January 27, 2017

Prosedur Impor untuk pemula, perorangan, perusahaan kecil, mikro, makro

Konsep dari Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Dalam proses tersebut terdapat regulasi yang ditentukan oleh negara. Terdapat persyaratan bagi penjual (eksportir) dan bagi pembeli (importir). Dalam hal ini importir dapat sebagi perusahaan bagi yang melakukan pembelian dalam jumlah besar dan sering, juga perorangan dimana frekuensi pembelian jarang dan dalam jumlah kecil.

Kategori akan dibahas lebih spesifik di posting lain, kali ini prosedur impor akan diulas lebih dalam. Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

Secara singkat, garis besarnya begini,
Perusahaan sebagai Importir, maka anda perlu semua legalitas sebagai perusahaan seperti dalam peraturan Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Kemenkumham seperti SIUP-JPT, Akta Pendirian, HO, Keterangan Domisili, TDP, dll., dst. Baru mengurus pendaftaran diri untuk mendapat Pengenal Importir dengan spesifikasinya (API), serta nomor induk kepabeanan.

Individu sebagai Importir, bisa?
Terdapat kemudahan bagi perorangan untuk melakukan impor tetapi jelas dengan jumlah yang berbeda dari perusahaan, dan pajak serta bea lainnya dibebankan kepada anda baru dapat menerima pesanan impor anda di tempat layanan pengiriman. Setelah mendapatkan apa yang anda cari, pahami bahwa jika nilai barang + asuransi nominalnya <100 USD maka barang dapat diantar sampai depan pintu rumah anda, sedangkan >100USD tetapi <250USD masih dapat anda lakukan secara perorangan tanpa perantara melalui POS, FEDEX, DHL, ataupun penyedia jasa logistik lainnya dengan membayar bea masuk terlebih dahulu di loket tempat pengambilan barang.  Lebih dari jumlah tersebut? masih bisa, nanti saya bahas di posting selanjutnya.

Legalitas Importir
Legalitas sebagai  impoter,  Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
  1. API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
     
  2. Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
     
  3. Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. 
  4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
    • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja
 Penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :


  1.  Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2.  Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka (Letter of Credit) L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau FORWARDER untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  •     Impor baru
  •     Profil Importir High Risk
  •     Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  •     Barang Impor Sementara
  •     Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  •     Ada informasi intelejen/NHI
  •     Terkena sistem acak/random
  •     Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

Sumber: djpen.kemendag.go.id

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

5 comments:

  1. Info yang bermanfaat,
    Terimakasih

    ReplyDelete
  2. nice info,

    sy prnah belanja dari aliexpress, menurut sy aman.

    nah, yg jd pertanyaan, apakah kalau belanja di taobao, akan sampe lsg ke indonesia? dengan asumsi belanja di bawah 50 usd

    ReplyDelete
  3. Saya ingin sekali belajar dan mencoba membeli alat berat becoloadher sae dari malasya tetapi saya belum paham berapa kira2 habis biaya untuk mengurus segala persyartanya..

    ReplyDelete
  4. Bagaimana cara pengurusan API untuk perorangan

    ReplyDelete