Showing posts with label Eksportir. Show all posts
Showing posts with label Eksportir. Show all posts

Thursday, February 9, 2017

Kenapa anda perlu Fright Forwarder / Pihak ketiga Jasa Kepabeanan Impor Ekspor

Banyak diantara kita yang belum banyak memahami perihal kegiatan ekspor dan impor, dan dimana disitu terdapat yang namanya pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau kita sering menyebutnya sebagai Freight Forwarding atau Forwarder.

Siapa sebenarnya mereka ini? Freight Forwarding atau Forwarder? Kok seperti broker atau calo yang sering jual tiket diluar penjualan resmi begini? Pernah terlintas dipikiran anda seperti itu? Sama.. saya juga.. hahahaha...


Itu karena kita belum paham tentang alur dan proses dari ekspor atau impor ini secara menyeluruh atau mahfum benar. Karena jika diruntut, maka ada beberapa poin yang kita bahkan sebagai perusahaan yang skala Internasional sekalipun tidak dapat melakukan kegiatan ini, atau bakal dapat cost atau biaya yang lebih banyak tanpa melalui jasa ini. Kenapa begitu? Kadang kita tidak kepikiran untuk hal - hal teknis dan non teknis yang mesti dilalui barang ekspor/impor kita seperti ;
  • Menyewa kontainer
  • Mengelola perjalanan impor/ekspor barang
  • Membawa barang dari garasi ke pelabuhan
  • Menjamin keamanan barang dari pelabuhan sampai ke tujuan
  • Memiliki agen dari negara asal/tujuan
  • Pemahaman atas resiko kalau barang "nyangkut"

Hal - hal diatas adalah sebagian kecil dari kenapa kita memerlukan jasa dari pihak ketiga, para Freight Forwarder atau PPJK ini. Karena jika anda pengusaha yang repot, sibuk, dimana time is money dan mungkin anda tidak punya divisi ekspor - impor yang mengurus ini secara spesifik, maka menggunakan jasa ini adalah keputusan mudah, terlebih lagi jika anda tidak punya perusahaan. hehee...

Peraturan siapa sih atau perusahaan seperti apa sih yang bisa impor/ekspor ada dalam penjelasan saya di postingan lain. Tetapi jika anda bukan merupakan perusahaan besar, atau hanya punya toko, maka anda akan sangat diuntungkan dengan adanya Freight Forwarder atau PPJK ini. Anda bisa mengimpor dengan nama mereka tanpa harus membuat dokumen macam - macam. Apalagi jika anda hanya perorangan, maka sangat mudah bagi anda untuk dapat mengimpor tanpa harus mendirikan PT/CV/UD terlebih dahulu.


Selama anda dapat memperhitungkan biaya kulakan, ditambah dengan biaya pengiriman dan jasa ini dan masih jauh dari harga jual dimana anda masih bisa untung besar, maka kenapa mesti takut impor? ada PPJK Fright Forwarder akan memandu anda dan menjelaskan secara rinci agar tidak rugi apalagi ketipu.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^



Thursday, February 2, 2017

Kenapa Impor dari Cina?

Kenapa harus impor barang langsung dari China? Tanpa harus melalui perantara sebagai reseller atau grosir?

Jawabannya adalah, karena harga barang di China itu MURAH!! Kalau kita mau langsung mengimpor barang dari China, maka keuntungan yang akan kita dapatkan berlipat-lipat ganda. Langsung dari pabrik pemroduksi barang, dengan harga jual yang GILA GILAAN..

Contoh harga produk berikut yang merupakan harga beli langsung dari China




Sudah Familiar dengan benda ini? namanya Buff. Harga Pasaran di Indonesia beragam dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 50.000,- an. Betul? TAUKAH HARGA ASLINYA ?? CUMA Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.800,- aja

Bayangin anda jual itu 100 pcs aja dengan harga 20 ribu? untung berapa?




Terlihat kalau harga produk di atas yaitu Screen Protector Ipad ternyata sangat murah di China sana. Alangkah baiknya apabila kita bisa langsung mengimpornya, maka kita bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar apabila kita jual di daerah sekitar tempat tinggal kita. Potensi keuntungan hingga 1000%.

Di pikiran kita, pastinya banyak sekali permasalahan dalam hal impor langsung dari China. Misalnya masalah pajak, masalah ijin dan lain sebagainya yang kita anggap ribet dan menghambat bisnis kita. Padahal perasaan itu hanyalah prasangka kita yang belum tahu bagaimana cara yang benar mengimpor barang dari China. Yang sebenarnya terjadi adalah, mengimpor barang dari China itu tidak se'ribet' yang kita pikirkan. Asalkan kita tahu ilmunya, caranya dan juga 'jalur'nya. Apalagi di China sana sangat banyak pilihan vendor yang bisa kita ajak untuk kerjasama impor.

Berdasarkan pengalaman kami selama berjualan di Ebay dengan sistem dropship, rata-rata biaya kirim dari vendor China adalah free International Shipping alias biaya pengiriman gratis Internasional. Seandainya ada juga, pastinya sangat-sangat murah.

Kita terkadang 'terdoktrin' dengan biaya kirim dari Indonesia ke luar negeri yang nilainya hampir 300 ribuan per kilogram. Alhasil kita pun berfikir kalau di luar negeri juga begitu, padahal sebenarnya TIDAK. Kalau di China, semua pengiriman barang dari UKM di sana disubsidi oleh pemerintah, bahkan ada juga yang digratiskan. Tujuan pemerintah mensubsidi dan menggratiskan biaya kirim produk mereka adalah, agar UKM mereka bisa berkembang pesat. Karena pembeli produk buatan China sebagian besar datang dari luar negeri, otomatis uang orang luar negeri mengalir ke negeri China. Untuk jangka panjangnya, kebijakan pemerintah China ini dinilai sangat bagus dalam hal memperkuat perekonomian mereka. Dan sekarang, bisa kita lihat fakta bahwa perekonomian China merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Ingat! Kuncinya adalah 'mengalirkan uang dari luar negeri ke dalam negeri'. Itulah yang sampai saat ini belum terpikirkan oleh pemerintah Indonesia. Biaya kirim mahal, maka perekonomian kita jalan di tempat.

Untuk cara impor, tips, trik, dll. Baca postingan selanjutnya.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

Wednesday, February 1, 2017

Apa Bedanya INCOTERMS 2000 dan 2010 dalam Ekspor Impor ?

PERBANDINGAN 
( Incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 )
Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 adalah :
· Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
· Kategori ini meng-cover :
- Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai
· Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhan nya

PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI 
· Dikurangi dari 13 menjadi 11 
· Terms berikut yang dihilangkan : DAF, DES, DEQ, DDU
· Terms baru berikut yang diperkenalkan : DAT, DAP

INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA : 
· EXW – Ex Works
· FCA – Free Carrier
· CPT – Carriage Paid to
· CIP – Carriage and Insurance Paid to
· DAT – Deliver at Terminal 
· DAP – Deliver at Place
· DDP – Delivery Duty Paid

INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI: 
· FAS – Free Alongside Ship 
· FOB – Free on Board
· CFR – Cost and Freight to
· CIF – Cost, Insurance and Freight to 

Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut.

DAT : Delivered at Terminal
- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
- Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan

DAP : Delivered at Place
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan 
DDP: Deliver Duty Paid
Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan impor telah diselesaikan. Dengan demikian penjual menanggung seluruh beban biaya mulai dari pengangkutan utama, bea masuk dan pajak impor dan biaya angkutan hingga sampai di tempat tujuan yang dikehendaki pembeli.
Dalam praktek, meskipun penjual tidak memiliki akses langsung di negara pembeli, namun bisa saja mereka menggunakan terms DDP dengan melakukan kerjasama pengangkutan dengan perusahan freight forwarders international,seperti: DHL, Fedex, UPS dan sebagainya. Layanan seperti ini lazim dikenal dengan istilah door to door service.

 FAS : Free Alongside Ship
Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.

FOB : Free on board 
Free on board berarti berarti penjual dianggap menyerahkan barang ketika barang telah melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail).
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli hingga barang telah dimuat di atas kapal, dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport), terminal handlingcharges, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal.
CFR : Cost and Freight 
Cost and Freight berarti bahwa penjual dianggap menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan biaya bagi eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut. Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges di pelabuhan keberangkatan, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
Kewajiban Pembeli:
  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.
CIF : Cost Insurance and Freight 
Pada terms CIF, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan term CFR hanya ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar asuransi pengangkutan utama. Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi tersebut. Sepanjang tidak ada permintaan khusus terhadap kualitas asuransi yang harus ditanggung penjual, maka biasanya asuransi ditutup dengan pertanggungan minimum.
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual. Termasuk menutup asuransi pengangkutan utama hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Pembeli:
  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges di pelabuhan tujuan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.  
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

Friday, January 27, 2017

Profil Saya





Seorang yang memiliki pengalaman dengan kegiatan ekspor-impor dan bekerjasama dengan Perusahaan - perusahaan Korea, Jepang, China, Amerika, dll. Sempat menjalankan bisnis online dan toko penjualan Jersey, Kaos branded, Jam tangan branded, Produk Plastik dan Bijih Plastik, dll.

 Dengan pengalaman kerja +/- 6 tahun, melalui berbagai pahit manis berjuang mencari "celah usaha" sekaligus dapat membantu serta menguntungkan kerabat dan orang disekitar.

Banyak orang memiliki ide, tetapi tidak memiliki cukup kekuatan modal sedangkan begitu pula banyak pemodal - pemodal dengan kekuatan yang besar tetapi tidak mendapatkan ide pasar yang mumpuni.

Berkecimpung di dunia ekspor - impor dan bisnis perdagangan barang ( goods ) memberi pemahaman bahwa tidak semua orang sesadar penulis terhadap potensi, kekurangan dan kelebihan dari teori ekonomi dasar Keunggulan Komparatif  atau apalah mereka pakar ekonomi menyebutnya.

Yaitu fenomena dimana terdapat pihak yang dapat memproduksi dengan cost minimal dan harga terbaik sehingga untuk menyaingi nya adalah sia-sia kecuali didukung sistem dan infrastruktur yang sistematis. 

Kita bisa diskusi lebih lanjut ditempat saya atau sambil nongkrong kalau anda di Jogja. Silahkan langsung ke Jalan Janturan 9D, Umbulharjo Yogyakarta. Tepat nya di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta (TIPIKOR) dan kontak saya, pasti saya bantu.


Mari bahas lebih jauh di postingan lebih spesifik. Salam Kenal.^^
 
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A