Friday, January 27, 2017

Cara melakukan Impor Perorangan individu sendiri

Kali ini saya membagikan tata cara bagaimana Impor Khusus untuk perorangan. Berikut kami tulis beberapa tips bagi para pembaca yang ingin sekedar mengetahui atau bermaksud melakukan impor untuk perorangan.
  1. Pilih Penjual Terpercaya dan Hindari Transaksi dengan Penjual atau Pengirim Tak dikenal
  • Tolaklah bila penjual menawarkan pembuatan invoice fiktif, yang tidak mencerminkan jumlah dan jenis barang yang sebenarnya dikirim dan tidak mencerminkan nilai transaksi yang sesungguhnya, biasanya undervalue (invoice abal abal)
  • Tolaklah bila penjual menawarkan hadiah berupa barang atau barang tambahan dalam paket yang dikirim, terutama bila barang tambahan tersebut tidak jelas jenis dan jumlahnya (tidak disebutkan di invoice dan packing list) dan bila barang tersebut adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya
  • Jangan mudah percaya dengan seseorang di luar negeri (hasil berkenalan di internet) yang menawarkan atau memaksa mengirimkan barang (yang katanya) berupa uang, emas, barang elektronik, atau benda berharga lainnya. Biasanya pengiriman benda berharga seperti ini digunakan sebagai modus untuk menipu dan memeras korbannya. Umumnya perkenalan ini dilatarbelakangi oleh motif ‘percintaan’, sehingga calon korban yang sudah terlibat perasaan dengan pelaku bisa dengan mudah ditipu bahwa barangnya disita Bea Cukai, pengirimnya ditangkap Bea Cukai, kemudian diminta mengirim sejumlah uang guna memperlancar pengiriman benda berharga tersebut. Jangan remehkan poin ketiga ini ya kawan! Hampir setiap minggu ada korban melapor tertipu jutaan bahkan ada yang mengaku puluhan bahkan ratusan juta karena mengikuti instruksi dari seseorang yang mengaku Bea Cukai, mengaku sebagai pengirim barang (yang memiliki kedekatan perasaan dengan calon korban karena motif  tadi), mengaku sebagai kurir diplomatik, atau mengaku sebagai Polisi. Jika para pembaca menemukan hal serupa, segera hubungi Call Center BeaCukai untuk mendapat informasi lebih lengkap dan jangan ikuti instruksi untuk mengirimkan uang kepada siapapun yang mengaku petugas Bea Cukai. Tidak ada sedikitpun proses di bea cukai yang dilakukan dengan mengirim uang melalui percakapan telepon seperti ini.
2. Kenali dan Ketahui Terlebih Dahulu Barang-Barang yang Diatur Impornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sebelum melakukan impor, hal yang harus dilakukan oleh calon pembeli/calon penerima barang adalah mencari informasi mengenai Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan. Disini saya lampirkan dafar barang larangan dan pembatasan, silahkan mendownload disini
Setelah mengetahui tips diatas , sekarang kami akan membagikan cara bagaimana perhitungan biaya yang diperlukan. Langsung kita ke contoh perhitungan :
  1.  Beli sepatu dengan bagian atas terbuat dari kulit samak (misalnya sepatu pantofel) di amazon.com harganya USD 70 (belum termasuk ongkos kirim), dikirim melalui DHX (Perusahaan Jasa Titipan dengan nama samaran) dengan ongkos kirim tertera di airwaybill USD 40. Pemilik barang telah memiliki dan menyerahkan salinan NPWP kepada DHX sebelum barang dikirim. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli
Biaya yang ditanggung pembeli:
  1. Purchase Price : USD 70
  2. Shipping Cost : USD 50
Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : USD 70 – USD 50 (pembebasan bea masuk barang kiriman) + USD 40 + USD (0,5% * USD 120) = USD 60,3
  1. Duty : USD 14,12 (sepatu pantofel termasuk dalam klasifikasi 6403.59.00.00 tarif bea masuk 20%, maka 20% * USD 60,3 = USD 12,06)
Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 60,3 + USD 12,06 = USD 72,36
  1. Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 7,24 (10% * USD 72,36) (barang termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015)
  2. Value Added tax (PPN) : USD 7,24 (10% * USD 72,36)
  3. Bank Charge : Rp 50.000
  4. Handling fee : Rp 150.000
  5. Storage Cost : Rp 5.000
Total estimasi biaya adalah harga barang dan biaya kirim USD 120; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 26,54; dan biaya jasa yang dipungut DHX Rp 205.000.

  1. Beli 2 unit smartphone dengan harga USD 900 (@ USD 450) di aliexpress.com (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 90 dikirim melalui EMS (express mail service). Pemilik barang memiliki NPWP tapi belum terekam atau belum pernah diserahkan ke petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea setempat. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli.
Biaya yang ditanggung pembeli:
  1. Purchase Price : USD 900 (2 pieces * USD 450)
  2. Shipping Cost : USD 90
Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : USD 60 – USD 50 (pembebasan bea masuk barang kiriman) + USD 900 + USD (0,5% * USD 900) = USD 914,5
  1. Duty : USD 0 (smartphone/telepon genggam termasuk dalam klasifikasi 8517.12.00.00 tarif bea masuk 0%, maka bea masuk 0% * USD 130 = USD 0)
Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 914,5 + USD 0 = USD 914,5
  1. Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 15,07 (15% * USD 100,46)
  2. Value Added tax (PPN)                  : USD 10,05 (10% * USD 100,46)
  3. Bank Charge                                  : tidak ada pungutan
  4. Handling fee                                   : tidak ada pungutan
  5. Storage Cost                                  : tidak ada pungutan

Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 150; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 25,12 (tidak ada pungutan tambahan dari PT. Pos Indonesia setelah barang tiba di Indonesia).

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

No comments:

Post a Comment