PT. Anugrah Dharma Pangestu (ADP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor - impor, dimana pengurusan perihal transportasi, kepabeanan bea cuka, dokumentasi, sampai dengan barang anda sampai tujuan. Dalam hal ini berlaku sebagai Freigh Forwarder, Custom Brookerage, dan banyak Agen EMKL serta EMKU affiliasi kami dapat membantu bisnis anda.
Mengedukasi para pembaca untuk mengetahui dan memahami Impor. Sebenarnya gak ribet kok, siapa aja bisa Impor!
Monday, February 20, 2017
PT. ANUGERAH DHARMA PANGESTU ( ADP )
PT. Anugrah Dharma Pangestu (ADP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor - impor, dimana pengurusan perihal transportasi, kepabeanan bea cuka, dokumentasi, sampai dengan barang anda sampai tujuan. Dalam hal ini berlaku sebagai Freigh Forwarder, Custom Brookerage, dan banyak Agen EMKL serta EMKU affiliasi kami dapat membantu bisnis anda.
Thursday, February 9, 2017
Kenapa anda perlu Fright Forwarder / Pihak ketiga Jasa Kepabeanan Impor Ekspor
Siapa sebenarnya mereka ini? Freight Forwarding atau Forwarder? Kok seperti broker atau calo yang sering jual tiket diluar penjualan resmi begini? Pernah terlintas dipikiran anda seperti itu? Sama.. saya juga.. hahahaha...
Itu karena kita belum paham tentang alur dan proses dari ekspor atau impor ini secara menyeluruh atau mahfum benar. Karena jika diruntut, maka ada beberapa poin yang kita bahkan sebagai perusahaan yang skala Internasional sekalipun tidak dapat melakukan kegiatan ini, atau bakal dapat cost atau biaya yang lebih banyak tanpa melalui jasa ini. Kenapa begitu? Kadang kita tidak kepikiran untuk hal - hal teknis dan non teknis yang mesti dilalui barang ekspor/impor kita seperti ;
- Menyewa kontainer
- Mengelola perjalanan impor/ekspor barang
- Membawa barang dari garasi ke pelabuhan
- Menjamin keamanan barang dari pelabuhan sampai ke tujuan
- Memiliki agen dari negara asal/tujuan
- Pemahaman atas resiko kalau barang "nyangkut"
Hal - hal diatas adalah sebagian kecil dari kenapa kita memerlukan jasa dari pihak ketiga, para Freight Forwarder atau PPJK ini. Karena jika anda pengusaha yang repot, sibuk, dimana time is money dan mungkin anda tidak punya divisi ekspor - impor yang mengurus ini secara spesifik, maka menggunakan jasa ini adalah keputusan mudah, terlebih lagi jika anda tidak punya perusahaan. hehee...
Peraturan siapa sih atau perusahaan seperti apa sih yang bisa impor/ekspor ada dalam penjelasan saya di postingan lain. Tetapi jika anda bukan merupakan perusahaan besar, atau hanya punya toko, maka anda akan sangat diuntungkan dengan adanya Freight Forwarder atau PPJK ini. Anda bisa mengimpor dengan nama mereka tanpa harus membuat dokumen macam - macam. Apalagi jika anda hanya perorangan, maka sangat mudah bagi anda untuk dapat mengimpor tanpa harus mendirikan PT/CV/UD terlebih dahulu.
Selama anda dapat memperhitungkan biaya kulakan, ditambah dengan biaya pengiriman dan jasa ini dan masih jauh dari harga jual dimana anda masih bisa untung besar, maka kenapa mesti takut impor? ada PPJK Fright Forwarder akan memandu anda dan menjelaskan secara rinci agar tidak rugi apalagi ketipu.
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
Thursday, February 2, 2017
Kenapa barang Cina Murah ya?
Banyak berbagai macam produk yang telah mereka buat. Dan menariknya, menurut Deputi Bidang Statistik
Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo, Indonesia adalah negara dengan peringkat satu yang paling banyak mengimpor barang dari China.
“Tiongkok Masih menjadi negara asal impor terbesar Indonesia dengan peran 25,76 persen itu sebesar USD9.650.6 juta,”
Tapi pernahkah kalian berfikir kenapa harga barang-barang yang berasal dari China begitu murah?
Ini tentunya sangat cocok dengan selera kebanyakan orang Indonesia. Mengingat produk-produk China yang murah membuat produk china begitu laris manis dipasaran apalagi jika dilihat dari produknya yang tak lagi terkesan murahan.
Sehingga ada sebagian orang yang memanfaatkan peluang ini dengan cara mengimpor langsung barang dari China kemudian mereka jual dengan harga yang berlipat-lipat untuk mendapatkan keuntungan.
Dan berikut adalah alasan-alasan mengapa barang impor dari China rata-rata murah. Check it out!
1. Pegawai yang loyal
Bisa dikatakan bahwa di China jarang sekali ada yang namanya demo buruh, Ini tentunya karena China mampu mengurus dunia perindustrian dengan sangat baik. Padahal, China tidak memberikan kebijakan untuk menaikan upah buruh. Pemerintah China lebih memilih memperkecil pengeluaran buruh-buruh di sana.
Yang dilakukan pemerintah China untuk memperkecil pengeluaran buruh antara lain dengan membuat perkampungan buruh. Buruh diberi fasilitas hunian vertikal yang terjangkau. fasilitas kesehatan, pendidikan anak dan pengeluaran untuk makanan disediakan sesuai dengan kantong para buruh China. Intinya dengan apa yang diperoleh dari gaji buruh akan mampu mencukupi kebutuhan hidup cukup dan tidak berlebih.
2. Biaya produksi yang murah karena menekan gaji pegawai
Betul, gaji pegawai disana memang dibayar murah.. Keuntungan didapat tentunya menjadikan produk-produk mampu dijual dengan banderol murah. Namun, walaupun digaji murah, kesejahteraan hidup mereka telah terjamin. Sehingga mereka tetap memiliki effort kerja yang tinggi dan menghasilkan produk-produk yang berkualitas.
3. Dukungan dari Pemerintah
Salah satu faktor terpenting kenapa produk China murah adalah karena dukungan yang diberikan oleh Pemerintah China itu sendiri yang mematok (PEG) mata uangnya sehingga nilainya jauh dibawah nilai wajarnya dibandingkan dengan mata uang negara lain.
Andai saja mata uang China dilepas ke mekanisme pasar, tentunya akan menyebabkan kenaikan harga barang secara signifikan.
4. Membuat Barang dengan Berbagai Kualitas
Ketika seorang importir ingin membeli suatu jenis produk di China, Ia akan ditawari banyak produk yang dijejerkan secara bersama dan sekilas produk tersebut terlihat sama saja. Misal saja produk mainan. Mainan pertama harganya 100 rupiah, mainan kedua 200 rupiah, selanjutnya 300 rupiah dan seterusnya.
Namun, ketika kita dipegang barulah terasa perbedaannya. Sehingga harga barang-barang tersebut masih bisa disesuaikan dengan kantong kita. Bahkan, jika kita menginginkan sebuah mainan yang harganya 50 rupiah pun mereka akan menyanggupi asal jumlah orderan banyak serta kualitas yang tentunya menyesuaikan.
5. Menghitung Modal dengan Sistem Kontainer
Gambaran mudahnya seperti ini :
Budi memproduksi mainan dengan modal 100 juta untuk 10 kontainer. Jika Budi berhasil menjual mainan tersebut dan menghasilkan uang 100 juta hanya untuk 5 kontainer, maka mainan sejumlah 5 kontainer yang lain bisa ia jual dengan harga lebih murah, misal 30 juta rupiah. Dan Budi pun akan untung 30 juta rupiah. Lalu setelah habis Budi akan memproduksi mainan-mainan yang lain.
6. Bahan baku yang murah
Di China, bahan baku untuk membuat produk-produk mereka tergolong murah. Hal ini disebabkan karena China merupakan negara yang unggul dari segi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Alhasil, mereka sendiri yang mengolah bahan baku tersebut, sehingga biaya bahan baku lebih murah.
Berbeda dengan Indonesia. Biasanya Indonesia mengekspor bahan baku ke negara lain, karena kurangnya SDM yang mumpuni.
Kemudian untuk negara industri selain China, kebanyakan bahan bakunya mengimpor dari negara lain. Alhasil, biaya bahan baku lebih mahal -- harga jualnya pun demikian.
7. Biaya kirim disubsidi pemerintah
Yang menarik dari produsen China adalah, peran serta pemerintah yang ingin memajukan UKM-UKM di China. Mereka lebih terfokus untuk menjual produk mereka ke luar negeri, agar uang dari negara lain masuk ke negara mereka. Alhasil, pemerintah pun memberikan subsidi untuk biaya kirim, agar ekspor China kian meningkat. Strategi ini bagus untuk perekonomian negara dalam jangka panjang, dan itu memang terbukti dengan menguatnya perekonomian China.
8. Persaingan yang ketat antar UKM di China
Persaingan bisnis yang ketat itu ternyata positif. Positif yang dimaksud adalah bagi konsumen.
Ketika banyak produsen yang bersaing, maka mereka berlomba-lomba untuk menjadi pemenang di mata konsumen. Caranya adalah, dengan memberikan pelayanan terbaik -- serta berani membanting harga. Dengan harga yang miring, mereka bisa memenangkan persaingan. Dan hal ini tentunya memberikan efek positif bagi konsumen.
9. Prinsip orang-orang China: "Untung Sedikit Tak Masalah, Asalkan Laris"
Orang-orang China sepertinya terlahir memiliki bakat bisnis yang alami. Dalam hal berbisnis, orang-orang China memiliki keunggulan dalam banyak hal. Salah satu keunggulan yang dimaksud adalah, berani mendapatkan keuntungan yang sedikit.
Bagi orang-orang China, untung sedikit tak masalah, asalkan laris. Seiring waktu berjalan, orang-orang akan membeli barang di tempat mereka karena harga yang sangat murah. Meskipun murah, jangan pernah remehkan kualitas dari produk-produk China.
Sebagai contoh, cobalah untuk membandingkan smartphone Xiaomi (China) dengan Samsung (Korea). Dengan membandingkan smartphone dengan harga yang sama, kualitas dan spesifikasi dari Xiaomi justru lebih unggul ketimbang Samsung.
Melihat dari murahnya harg a barang-barang dari China, banyak yang kemudian berinisiatif untuk menjadi importir langsung. Apabila Anda menjual barang impor di kota Anda, maka Anda akan minim pesaing. Hal itu disebabkan karena harganya yang murah, dan barang yang dijual sangat unik dan langka.
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
Kenapa Impor dari Cina?
Jawabannya adalah, karena harga barang di China itu MURAH!! Kalau kita mau langsung mengimpor barang dari China, maka keuntungan yang akan kita dapatkan berlipat-lipat ganda. Langsung dari pabrik pemroduksi barang, dengan harga jual yang GILA GILAAN..
Contoh harga produk berikut yang merupakan harga beli langsung dari China
Sudah Familiar dengan benda ini? namanya Buff. Harga Pasaran di Indonesia beragam dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 50.000,- an. Betul? TAUKAH HARGA ASLINYA ?? CUMA Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.800,- aja
Bayangin anda jual itu 100 pcs aja dengan harga 20 ribu? untung berapa?
Terlihat kalau harga produk di atas yaitu Screen Protector Ipad ternyata sangat murah di China sana. Alangkah baiknya apabila kita bisa langsung mengimpornya, maka kita bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar apabila kita jual di daerah sekitar tempat tinggal kita. Potensi keuntungan hingga 1000%.
Di pikiran kita, pastinya banyak sekali permasalahan dalam hal impor langsung dari China. Misalnya masalah pajak, masalah ijin dan lain sebagainya yang kita anggap ribet dan menghambat bisnis kita. Padahal perasaan itu hanyalah prasangka kita yang belum tahu bagaimana cara yang benar mengimpor barang dari China. Yang sebenarnya terjadi adalah, mengimpor barang dari China itu tidak se'ribet' yang kita pikirkan. Asalkan kita tahu ilmunya, caranya dan juga 'jalur'nya. Apalagi di China sana sangat banyak pilihan vendor yang bisa kita ajak untuk kerjasama impor.
Berdasarkan pengalaman kami selama berjualan di Ebay dengan sistem dropship, rata-rata biaya kirim dari vendor China adalah free International Shipping alias biaya pengiriman gratis Internasional. Seandainya ada juga, pastinya sangat-sangat murah.
Kita terkadang 'terdoktrin' dengan biaya kirim dari Indonesia ke luar negeri yang nilainya hampir 300 ribuan per kilogram. Alhasil kita pun berfikir kalau di luar negeri juga begitu, padahal sebenarnya TIDAK. Kalau di China, semua pengiriman barang dari UKM di sana disubsidi oleh pemerintah, bahkan ada juga yang digratiskan. Tujuan pemerintah mensubsidi dan menggratiskan biaya kirim produk mereka adalah, agar UKM mereka bisa berkembang pesat. Karena pembeli produk buatan China sebagian besar datang dari luar negeri, otomatis uang orang luar negeri mengalir ke negeri China. Untuk jangka panjangnya, kebijakan pemerintah China ini dinilai sangat bagus dalam hal memperkuat perekonomian mereka. Dan sekarang, bisa kita lihat fakta bahwa perekonomian China merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Ingat! Kuncinya adalah 'mengalirkan uang dari luar negeri ke dalam negeri'. Itulah yang sampai saat ini belum terpikirkan oleh pemerintah Indonesia. Biaya kirim mahal, maka perekonomian kita jalan di tempat.
Untuk cara impor, tips, trik, dll. Baca postingan selanjutnya.
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
Wednesday, February 1, 2017
Apa Bedanya INCOTERMS 2000 dan 2010 dalam Ekspor Impor ?
- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan
Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan impor telah diselesaikan. Dengan demikian penjual menanggung seluruh beban biaya mulai dari pengangkutan utama, bea masuk dan pajak impor dan biaya angkutan hingga sampai di tempat tujuan yang dikehendaki pembeli.
FAS : Free Alongside Ship
Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.
FOB : Free on board
Free on board berarti berarti penjual dianggap menyerahkan barang ketika barang telah melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail).
Kewajiban Penjual:
- menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
- menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
- menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli hingga barang telah dimuat di atas kapal, dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport), terminal handlingcharges, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
- membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
- membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
- menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal.
Cost and Freight berarti bahwa penjual dianggap menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan biaya bagi eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut. Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Penjual:
- menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
- menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
- membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
- menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges di pelabuhan keberangkatan, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
- membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
- menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
- menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.
Pada terms CIF, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan term CFR hanya ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar asuransi pengangkutan utama. Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi tersebut. Sepanjang tidak ada permintaan khusus terhadap kualitas asuransi yang harus ditanggung penjual, maka biasanya asuransi ditutup dengan pertanggungan minimum.
Kewajiban Penjual:
- menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
- menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
- membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual. Termasuk menutup asuransi pengangkutan utama hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan.
- menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
- membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
- menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges di pelabuhan tujuan.
- menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
INCOTERMS Pengertian, Maksud, Penjelasan dalam Ekspor Impor
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
Friday, January 27, 2017
Prosedur Impor untuk pemula, perorangan, perusahaan kecil, mikro, makro
Kategori akan dibahas lebih spesifik di posting lain, kali ini prosedur impor akan diulas lebih dalam. Yang perlu diketahui bagi importer adalah persyaratan/ legalitas importer, langkah / tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait , serta jaringan perdagangan impor yang terkait .
Secara singkat, garis besarnya begini,
Perusahaan sebagai Importir, maka anda perlu semua legalitas sebagai perusahaan seperti dalam peraturan Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Kemenkumham seperti SIUP-JPT, Akta Pendirian, HO, Keterangan Domisili, TDP, dll., dst. Baru mengurus pendaftaran diri untuk mendapat Pengenal Importir dengan spesifikasinya (API), serta nomor induk kepabeanan.
Individu sebagai Importir, bisa?
Terdapat kemudahan bagi perorangan untuk melakukan impor tetapi jelas dengan jumlah yang berbeda dari perusahaan, dan pajak serta bea lainnya dibebankan kepada anda baru dapat menerima pesanan impor anda di tempat layanan pengiriman. Setelah mendapatkan apa yang anda cari, pahami bahwa jika nilai barang + asuransi nominalnya <100 USD maka barang dapat diantar sampai depan pintu rumah anda, sedangkan >100USD tetapi <250USD masih dapat anda lakukan secara perorangan tanpa perantara melalui POS, FEDEX, DHL, ataupun penyedia jasa logistik lainnya dengan membayar bea masuk terlebih dahulu di loket tempat pengambilan barang. Lebih dari jumlah tersebut? masih bisa, nanti saya bahas di posting selanjutnya.
Legalitas Importir
Legalitas sebagai impoter, Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
- API terbagi dua API Umum dan API Produsen , bagi UKM API tersebut dapat diurus di Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA masing – masing dapat diurus di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API selanjutnya dapat dilihat di (www.kemendag.go.id)
- Importer lebih dahulu dapat memahami Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah produk yang akan diimpor . yang intinya kelompok barang impor terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok memiliki persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
- Selajutnya ijin importasi dapat diberikan bagi importer yang telah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
- Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja
- Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka (Letter of Credit) L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
- Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
- Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
- Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau FORWARDER untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
- Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
- Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
- Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
- Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
- Jika data benar akan dibuat penjaluran
- Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
- Impor baru
- Profil Importir High Risk
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Barang Impor Sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Ada informasi intelejen/NHI
- Terkena sistem acak/random
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)
Sumber: djpen.kemendag.go.id
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
Profil Saya
Kita bisa diskusi lebih lanjut ditempat saya atau sambil nongkrong kalau anda di Jogja. Silahkan langsung ke Jalan Janturan 9D, Umbulharjo Yogyakarta. Tepat nya di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta (TIPIKOR) dan kontak saya, pasti saya bantu.
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
















