Friday, January 27, 2017

Cara hitung Estimasi Biaya Impor

Selain Bayar Biaya Kirim, Perlu Bayar Apa Lagi?

Sebelum kita memutuskan membeli barang, terlebih dahulu kita harus tahu bahwa biaya yang akan ditanggung pembeli (selain harga barang bersangkutan) di antaranya adalah biaya pengiriman serta kewajiban perpajakan yakni bea masuk dan pajak impor. Tidak banyak penjual yang menyertakan shipping cost (biaya kirim sekaligus asuransinya, bila pengiriman diasuransikan) dan duty and tax (bea masuk dan pajak impor) ke dalam harga barang yang mereka tawarkan, meskipun dalam kenyataannya ada pula penjual yang menanggung biaya kirim (padahal sebenarnya biaya kirim sudah dimasukkan dalam unsur markup harga jual, ini salah satu bentuk strategi penjualan) dan bea masuk serta pajak impor. 


Dalam dunia perdagangan dikenal istilah Term of Delivery (TOD). Biaya-biaya yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli ditentukan melalui suatu kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dengan memilih term of delivery yang akan digunakan. Untuk pengiriman melalui laut dikenal istilah Free on Board (FOB) atau Free Carier (FCA) untuk pengiriman melalui udara. FOB dan FCA mengandung pengertian bahwa penjual menanggung biaya yang timbul sampai barang siap dimuat di sarana pengangkut utama (kapal atau pesawat), sedangkan pembeli menanggung biaya yang terjadi setelahnya (shipping cost, biaya penimbunan barang bila ada, biaya asuransi, termasuk duty and tax). Selain FOB dan FCA dikenal istilah-istilah yang lain seperti CIF, CNF, DDP, dan lain-lain.

Berhubung pada umumnya term of delivery Free on Board/Free Carier paling banyak digunakan untuk menawarkan barang di site-site jual beli online, tidak ada salahnya pakdesungsung menggarisbawahi pentingnya awarness tentang potensi biaya yang muncul berupa biaya pengiriman dan duty and tax tersebut.

Namun tunggu …

Bagi para pengguna jasa DHL, TNT, Fedex, JNE, Aramex, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) selain PT. Pos Indonesia, ada hal penting yang harus diketahui. Bahwa selain biaya pengiriman dan duty and tax, pada umumnya Perusahaan Jasa Titipan ‘masih’ akan memungut biaya atas jasa pelayanan mereka setelah barang tiba di Indonesia. Sedikitnya bank charge (bervariasi, tapi umumnya Rp 50.000), handling/administration fee (besarnya bervariasi sampai dengan Rp 250.000), storage cost (besarnya bervariasi, sejauh yang saya ketahui setiap 1 Kilogram akan dipungut Rp 800 perhari). Serta akan dipungut biaya tambahan lainnya bila membutuhkan proses adminitrasi tambahan (misalnya redress, pengeluaran barang sebagian, pengurusan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, d.l.l.).

Di antara Perusahaan Jasa Titipan selain PT. Pos Indonesia tersebut, terkadang adapula yang menggunakan istilah “biaya bea cukai” untuk menjelaskan rincian biaya-biaya tambahan di atas. Namun anda tidak perlu khawatir, seluruh layanan impor dan ekspor (kecuali untuk pelayanan Uji Laboratorium dan biaya penagihan dengan Surat Paksa) tidak dipungut biaya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alias GRATISS …. Penggunaan istilah “biaya bea cukai” biasanya muncul dalam percakapan awam antara customer service/agen Perusahaan Jasa Titipan dengan pemilik barang untuk menjelaskan bank charge, storage cost, dan handling/administration fee.

Sebelum lebih dalam membahas bea masuk, pertama-tama kita harus bisa bedakan bea masuk dengan cukai. Bea masuk berbeda dengan cukai. Begitu pula bea masuk berbeda dengan pajak impor.

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (yakni barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu terdiri atas Minuman Mengandung Etil Alkohol, Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau). Jadi beda lho ya bea masuk sama cukai.

Tarif bea masuk bervariasi sesuai klasifikasi/jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 sebagaimana diubah terakhir dengan nomor 132/PMK.010/2015 (dasar pengenaan: Nilai Pabean);


Tarif PPh 10% untuk barang tertentu yang tercantum di lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, tarif PPh 7,5% untuk barang tertentu yang tercantum di Lampiran II, tarif PPh 2,5% untuk barang selain yang tercantum di Lampiran I dan Lampiran II yang pada saat impornya menggunakan Angka Pengenal Importir, tarif PPh 7,5% untuk barang untuk barang selain yang tercantum di Lampiran I dan Lampiran II yang pada saat impornya tidak dapat menunjukkan NPWP (dasar pengenaan: Nilai Impor);
  1. Tarif PPN 10% (dasar pengenaan: Nilai Impor);
  2. Tarif PPnBM 20% s.d. 75% untuk barang mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.010/2015 atau 10% s.d. 125% untuk kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.011/2014 (dasar pengenaan: Nilai Impor).
Mari kita coba hitung dengan studi kasus..

1. Beli sepatu dengan bagian atas terbuat dari kulit samak (misalnya sepatu pantofel) di amazon.com harganya USD 70 (belum termasuk ongkos kirim), dikirim melalui DHX (Perusahaan Jasa Titipan dengan nama samaran) dengan ongkos kirim tertera di airwaybill USD 40. Pemilik barang telah memiliki dan menyerahkan salinan NPWP kepada DHX sebelum barang dikirim. Berapa estimasi biaya yang ditanggung pembeli?

Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 70
    Shipping Cost : USD 50

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 


     USD 70 – USD 50 (bea masuk) + USD 40 + USD (0,5% * USD 120) = USD 60,3
 

Duty : USD 14,12 (sepatu pantofel termasuk dalam klasifikasi 6403.59.00.00 tarif bea masuk 20%, maka 20% * USD 60,3 = USD 12,06)

    Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 60,3 + USD 12,06 = USD 72,36
 

Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : 
USD 7,24 (10% * USD 72,36) (barang termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015)
    Value Added tax (PPN) : USD 7,24 (10% * USD 72,36)
    Bank Charge : Rp 50.000
    Handling fee : Rp 150.000
    Storage Cost : Rp 5.000

Total estimasi biaya adalah harga barang dan biaya kirim USD 120;

pungutan negara berupa Duty and Tax USD 26,54; dan biaya jasa yang dipungut DHX Rp 205.000.


2. Beli 2 unit smartphone dengan harga USD 60 (@ USD 30) di aliexpress.com (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 90 dikirim melalui EMS (express mail service). Pemilik barang memiliki NPWP tapi belum terekam atau belum pernah diserahkan ke petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea setempat. Hitung estimasi biaya yang dikeluarkan pembeli.
Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 60 (2 pieces * USD 30)
    Shipping Cost : USD 90

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 


USD 60 – USD 50 ( bea masuk ) + USD 90 + USD (0,5% * USD 90) = USD 100,45

Duty : USD 0 (smartphone/telepon genggam termasuk dalam klasifikasi 8517.12.00.00 tarif bea masuk 0%, maka bea masuk 0% * USD 130 = USD 0)

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 100,45 + USD 0 = USD 100,45

    Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : USD 15,07 (15% * USD 100,46)
    Value Added tax (PPN)             : USD 10,05 (10% * USD 100,46)
    Bank Charge             : tidak ada pungutan
    Handling fee             : tidak ada pungutan
    Storage Cost             : tidak ada pungutan

Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 150; pungutan negara berupa Duty and Tax USD 25,12 (tidak ada pungutan tambahan dari PT. Pos Indonesia setelah barang tiba di Indonesia).


3. Beli 11 pieces jersey bola grade ori dari Thailand dengan harga @ USD 4 (total USD 44) (belum termasuk biaya kirim), shipping cost USD 30 dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan JNX (nama samaran). Pemilik barang tidak memiliki NPWP. Hitung estimasi biaya yang dikeluarkan pembeli.

Biaya yang ditanggung pembeli:

    Purchase Price : USD 44 (11 pieces * USD 4)
    Shipping Cost : USD 30

Nilai Pabean (harus dalam international commercial term CIF) : 

USD 44 – USD 44 (bea masuk ) + USD 30 + USD (0,5% * USD 30) = USD 30,15

Duty : tidak dipungut karena harga FOB (USD 44) tidak lebih dari fasilitas pembebasan USD 50 (T-shirt rajut dari bahan kapas termasuk dalam klasifikasi 6109.10.10.00 tarif bea masuk 15%). Tidak dipungut pula karena barang tidak dapat dilayani impornya.

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : USD 30,15 + USD 0 = USD 30,15

  • Income Tax (PPh Pasal 22 Impor) : Tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornyaValue Added tax (PPN) : Tidak dipungut pula karena barang tidak dapat dilayani impornya
  • Bank Charge : tidak dipungut (Bank charge Rp 50.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)
  • Handling fee : tidak dipungut (Handling fee Rp 150.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)
  • Storage Cost : tidak dipungut (Handling fee Rp 5.000 tidak dipungut karena barang tidak dapat dilayani impornya)


Total estimasi adalah harga barang dan biaya kirim USD 74. 

Namun barang tidak dapat dilayani impornya karena pemilik barang (perorangan) tidak memiliki perizinan impor berupa Laporan Surveyor, Importir Terdaftar Produk Tertentu, dan Persetujuan Impor Produk Tertentu untuk bisa mengimpor 11 pieces pakaian jadi (baju jersey). Pakaian jadi hanya diizinkan diimpor tanpa perlu melengkapi ketiga perizinan paling banyak 10 pieces.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

No comments:

Post a Comment