Thursday, February 9, 2017

Kenapa anda perlu Fright Forwarder / Pihak ketiga Jasa Kepabeanan Impor Ekspor

Banyak diantara kita yang belum banyak memahami perihal kegiatan ekspor dan impor, dan dimana disitu terdapat yang namanya pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau kita sering menyebutnya sebagai Freight Forwarding atau Forwarder.

Siapa sebenarnya mereka ini? Freight Forwarding atau Forwarder? Kok seperti broker atau calo yang sering jual tiket diluar penjualan resmi begini? Pernah terlintas dipikiran anda seperti itu? Sama.. saya juga.. hahahaha...


Itu karena kita belum paham tentang alur dan proses dari ekspor atau impor ini secara menyeluruh atau mahfum benar. Karena jika diruntut, maka ada beberapa poin yang kita bahkan sebagai perusahaan yang skala Internasional sekalipun tidak dapat melakukan kegiatan ini, atau bakal dapat cost atau biaya yang lebih banyak tanpa melalui jasa ini. Kenapa begitu? Kadang kita tidak kepikiran untuk hal - hal teknis dan non teknis yang mesti dilalui barang ekspor/impor kita seperti ;
  • Menyewa kontainer
  • Mengelola perjalanan impor/ekspor barang
  • Membawa barang dari garasi ke pelabuhan
  • Menjamin keamanan barang dari pelabuhan sampai ke tujuan
  • Memiliki agen dari negara asal/tujuan
  • Pemahaman atas resiko kalau barang "nyangkut"

Hal - hal diatas adalah sebagian kecil dari kenapa kita memerlukan jasa dari pihak ketiga, para Freight Forwarder atau PPJK ini. Karena jika anda pengusaha yang repot, sibuk, dimana time is money dan mungkin anda tidak punya divisi ekspor - impor yang mengurus ini secara spesifik, maka menggunakan jasa ini adalah keputusan mudah, terlebih lagi jika anda tidak punya perusahaan. hehee...

Peraturan siapa sih atau perusahaan seperti apa sih yang bisa impor/ekspor ada dalam penjelasan saya di postingan lain. Tetapi jika anda bukan merupakan perusahaan besar, atau hanya punya toko, maka anda akan sangat diuntungkan dengan adanya Freight Forwarder atau PPJK ini. Anda bisa mengimpor dengan nama mereka tanpa harus membuat dokumen macam - macam. Apalagi jika anda hanya perorangan, maka sangat mudah bagi anda untuk dapat mengimpor tanpa harus mendirikan PT/CV/UD terlebih dahulu.


Selama anda dapat memperhitungkan biaya kulakan, ditambah dengan biaya pengiriman dan jasa ini dan masih jauh dari harga jual dimana anda masih bisa untung besar, maka kenapa mesti takut impor? ada PPJK Fright Forwarder akan memandu anda dan menjelaskan secara rinci agar tidak rugi apalagi ketipu.

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^



3 comments:

  1. Sangat bermanfaat bgt artikelnya...oya bos kalo FedEx,DHl,TnT,Ems,apa termasuk forwarder? Mohon pencerahan nya bos...terima kasih

    ReplyDelete
  2. Baca blog ini jd nambah ilmu saya. Mau tanya dong, Misal mau impor barang tp kita blm tau penjual disana yg murah dmn, apakah forwarder ini bisa membantu mencarikan penjual disana yg qualified? Thanks.

    ReplyDelete
  3. Baca blog ini jd nambah ilmu saya. Mau tanya dong, Misal mau impor barang tp kita blm tau penjual disana yg murah dmn, apakah forwarder ini bisa membantu mencarikan penjual disana yg qualified? Thanks.

    ReplyDelete