Wednesday, February 1, 2017

Apa Bedanya INCOTERMS 2000 dan 2010 dalam Ekspor Impor ?

PERBANDINGAN 
( Incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 )
Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 adalah :
· Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
· Kategori ini meng-cover :
- Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai
· Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhan nya

PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI 
· Dikurangi dari 13 menjadi 11 
· Terms berikut yang dihilangkan : DAF, DES, DEQ, DDU
· Terms baru berikut yang diperkenalkan : DAT, DAP

INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA : 
· EXW – Ex Works
· FCA – Free Carrier
· CPT – Carriage Paid to
· CIP – Carriage and Insurance Paid to
· DAT – Deliver at Terminal 
· DAP – Deliver at Place
· DDP – Delivery Duty Paid

INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI: 
· FAS – Free Alongside Ship 
· FOB – Free on Board
· CFR – Cost and Freight to
· CIF – Cost, Insurance and Freight to 

Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut.

DAT : Delivered at Terminal
- Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
- Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
- Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
- Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
- Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan

DAP : Delivered at Place
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan 
DDP: Deliver Duty Paid
Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan impor telah diselesaikan. Dengan demikian penjual menanggung seluruh beban biaya mulai dari pengangkutan utama, bea masuk dan pajak impor dan biaya angkutan hingga sampai di tempat tujuan yang dikehendaki pembeli.
Dalam praktek, meskipun penjual tidak memiliki akses langsung di negara pembeli, namun bisa saja mereka menggunakan terms DDP dengan melakukan kerjasama pengangkutan dengan perusahan freight forwarders international,seperti: DHL, Fedex, UPS dan sebagainya. Layanan seperti ini lazim dikenal dengan istilah door to door service.

 FAS : Free Alongside Ship
Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.

FOB : Free on board 
Free on board berarti berarti penjual dianggap menyerahkan barang ketika barang telah melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail).
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli hingga barang telah dimuat di atas kapal, dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport), terminal handlingcharges, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal.
CFR : Cost and Freight 
Cost and Freight berarti bahwa penjual dianggap menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan biaya bagi eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut. Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges di pelabuhan keberangkatan, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.
Kewajiban Pembeli:
  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.
CIF : Cost Insurance and Freight 
Pada terms CIF, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan term CFR hanya ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar asuransi pengangkutan utama. Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi tersebut. Sepanjang tidak ada permintaan khusus terhadap kualitas asuransi yang harus ditanggung penjual, maka biasanya asuransi ditutup dengan pertanggungan minimum.
Kewajiban Penjual:
  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual. Termasuk menutup asuransi pengangkutan utama hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban Pembeli:
  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges di pelabuhan tujuan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.  
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

No comments:

Post a Comment