Friday, January 27, 2017

Tips cara aman Impor perorangan

Asal tahu saja, importir itu ada bermacam-macam,

Pertama,ada yang disebut sebagai importir umum. Ini adalah importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur tataniaga impor. Kebanyakan importir merupakan importir umum. Misalnya saja importir mobil-mobil yang tidak diproduksi di Indonesia atau tidak diedarkan oleh agen pemegang merek.

Kedua,importir produsen. Ini adalah importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan dalam proses produksi di perusahaan tersebut.

Ketiga,importir produsen limbah B3. Ini adalah badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan impor sendiri barng yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi. Barang impor ini bersifat limbah B3. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.

Keempat,importir produsen limbah non B3. Seperti terlihat dari sebutannya, pada dasarnya importir jenis ini mirip dengan importir produsen. Hanya saja, mereka mendapat izin untuk mengimpor barang-barang yang termasuk limbah non B3.

Lalu, kelima,ada importir terdaftar. Importir jenis ini memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang tertentu dengan mengikuti arahan yang sudah ditentukan pemerintah. Ada beberapa barang yang hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar (IT). Misalnya saja impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan impor telepon seluluer atau sejenisnya.

Keenam, importir perorangan. Kalau Anda misalnya doyan membeli barang dari Amazon atau Alibaba, Anda bisa dikategorikan sebagai importir perorangan. Tentu saja, nilai barang yang Anda beli tidak besar dan mungkin tidak sampai harus membayar cukai.

Tetapi, ada juga orang yang memasukkan barang ke dalam negeri untuk dijual sebagai importir perorangan. “Biasanya jumlah barang yang masuk memang tidak sekaligus banyak dan nilai barangnya juga kecil,”. Banyak pelaku e-commerce di Indonesia yang menjalankan cara ini.

Kalau Anda ingin menjadi importir dalam skala besar, tentu aturan mainnya berbeda lagi. Ada persiapan-persiapan yang harus Anda lakukan. Nah, kini mari kita cermati satu per satu, secara sekilas, persiapan menjadi importir.

Dokumen
Kalau Anda berniat menjalani profesi sebagai importir, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi importir. Intinya, importir harus mempunyai izin.
Untuk bisa mengimpor barang, Anda perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP). Mungkin Anda sudah tahu, pengurusan Siup bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten dan Kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Beberapa daerah ada yang sudah memiliki Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Selain itu, Anda juga harus mendapat Angka Pengenal Impor (API). Angka pengenal impor untuk importir umum diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara angka pengenal impor untuk importir produsen diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu diingat, importir yang memiliki API bukan berarti dia bebas mengimpor barnag yang tidak diatur tataniaganya. Dulu, importir yang memiliki API memang bisa lebih bebas melakukan impor barang. Tetapi sekarang, pemerintah sudah membuat pengelompokan API. Misalnya importir memiliki API untuk kelompok mesin, maka si importir hanya bisa mengimpor mesin dan tidak bisa mengimpor buah-buahan.

Anda juga kudu punya Nomor Identitas Kapabeanan (NIK) yang diterbitkan oleh Tim Registrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui proses registrasi kepabeanan. Selain itu, importir juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perorangan sebagai importir, mungkin belum memiliki modal dana untuk mendirikan perusahaan, tidak usah khawatir, anda dapat melakukan proses impor mulai dari jumlah kecil bahkan hingga beberapa kontainer dengan trik. Untuk trik ini anda harus menghubungi saya secara langsung.

Untuk dalam jumlah kecil, bisa dilakukan dengan langsung mendiskusikan pengiriman dengan penjual agar dilakukan pengiriman sampai dengan alamat anda, via penyedia logistik di tanah air misalnya Pos Indonesia, Fedex, DHL, dan banyak lainnya. untuk hal ini anda perlu membayar beberapa bea dan pajak untuk barang tertentu, dan ada pula yang bebas untuk barang tertentu tergantung HS code nya dan dapat di cek di web beacukai Indonesia.

Hukum yang berlaku
Mungkin Anda kerap membaca berita mengenai langkah pemerintah yang membatasi impor produk tertentu, mengurangi impor produk lainnya, atau bahkan sama sekali melarang impor untuk produk tertentu. Ya, ada banyak aturan impor yang berlaku di Indonesia. Untuk barang yang berbeda, peraturannya pun bisa berbeda. Karena itu, importir harus tahu peraturan-peraturan mengenai impor tersebut.

Ambil contoh, pemerintah memiliki aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik. Barang-barang elektronik yang beredar di Indonesia harus sudah sesuai dengan standar tersebut, tidak terkecuali barang-barang elektronik impor. Kalau barang itu kena SNI, importir harus menyesuaikan barangnya dengan SNI tersebut.
Yang jelas importir harus tahu aturan impor barang yang akan ia bawa masuk ke dalam negeri. Ada beberapa barang yang membutuhkan izin tambahan dari instansi tertentu, selain dokumen-dokumen wajib yang sudah disebut di atas.
Misalnya saja untuk impor bahan peledak, importir juga harus memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia. Sementara impor bahan makanan memerlukan izin dari Badan Pengawasa Obat dan Makanan.
Ketentuan cukai juga bisa berbeda atas tiap barang. Ada pula barang-barang yang bisa dikenai pajak barang mewah.
Pahami juga proses melakukan impor. Ada beberapa dokumen yang pasti dibutuhkan saat melakukan impor. Ada banyak dokumen yang dibutuhkan dalam proses impor, misalnya dokumen bill of loading(B/L), packing list, dan dokumen Pengajuan Impor Barang atau PIB (lihat tabel).

Memastikan status barang impor
Seperti sudah disebut sebelumnya, tidak semua barang bisa diimpor masuk ke Indonesia. Karena itu, Anda perlu mencari tahu apakah barang yang akan Anda impor tersebut termasuk barang yang terkena larangan pembatasan impor atau tidak.
Cara mencarinya gampang kok. Anda bisa langsung masuk ke situs Indonesia National Single Window (INSW). Nantinya, Anda tinggal memasukkan kode HS atau kode Harmonized System barang yang ingin Anda impor. Anda bisa langsung memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait barang yang ingin Anda impor.
Anda belum tahun kode HS untuk barang yang ingin Anda impor? Tidak masalah, Anda bisa mencari kode HS untuk barang tersebut di situs Kementerian Perdagangan.

Mencari pemasok
Selain mengurus soal perizinan dan aturan hukum, Anda tentu juga perlu mencari pemasok atau penjual barang yang ingin Anda impor. Saat ini, pada dasarnya tidak terlalu sulit mencari pemasok barang.
Anda bisa memanfaatkan internet untuk mencari info soal pemasok barang yang ingin Anda impor. Coba juga jelajahi market place macam Alibaba. Banyak pedagang di market place tersebut yang siap mengekspor barang dalam jumlah kecil maupun besar.
Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mencari info soal pemasok dari luar negeri. Kementerian Perdagangan memiliki Customer Service Center (CSC) yang menyediakan layanan informasi ekspor impor. Selain itu, importir juga bisa mencoba mencari pembeli di acara pameran perdagangan internasional.
Ade Makmursyah, pendiri PT Kopi Boutique Indonesia, eksportir kopi luwak. Ia mendapatkan pembeli saat mengikuti pameran perdagangan. Informasi soal eksportir diluar negeri juga bisa diperoleh di konsulat atau perwakilan perdagangan dari berbagai negara di dalam dan luar negeri. Beberapa konsulat juga menyediakan buku kuning atau yellow pages untuk eksportir mereka.

 

Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^

 

No comments:

Post a Comment