Asal tahu saja, importir itu ada bermacam-macam,
Pertama,ada yang disebut sebagai importir umum. Ini adalah
importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur
tataniaga impor. Kebanyakan importir merupakan importir umum. Misalnya
saja importir mobil-mobil yang tidak diproduksi di Indonesia atau tidak
diedarkan oleh agen pemegang merek.
Kedua,importir produsen. Ini adalah importir yang berstatus
sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri
barang bukan limbah yang diperlukan dalam proses produksi di perusahaan
tersebut.
Ketiga,importir produsen limbah B3. Ini adalah badan usaha
yang diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan untuk melakukan
kegiatan impor sendiri barng yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi.
Barang impor ini bersifat limbah B3. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan
beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.
Keempat,importir produsen limbah non B3. Seperti terlihat
dari sebutannya, pada dasarnya importir jenis ini mirip dengan importir
produsen. Hanya saja, mereka mendapat izin untuk mengimpor barang-barang
yang termasuk limbah non B3.
Lalu, kelima,ada importir terdaftar. Importir jenis ini
memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang tertentu dengan
mengikuti arahan yang sudah ditentukan pemerintah. Ada beberapa barang
yang hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar (IT). Misalnya saja
impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan
impor telepon seluluer atau sejenisnya.
Keenam, importir perorangan. Kalau Anda misalnya doyan
membeli barang dari Amazon atau Alibaba, Anda bisa dikategorikan sebagai
importir perorangan. Tentu saja, nilai barang yang Anda beli tidak
besar dan mungkin tidak sampai harus membayar cukai.
Tetapi, ada juga orang yang memasukkan barang ke dalam negeri untuk
dijual sebagai importir perorangan. “Biasanya jumlah barang yang masuk
memang tidak sekaligus banyak dan nilai barangnya juga kecil,”. Banyak pelaku e-commerce di Indonesia yang menjalankan cara ini.
Kalau Anda ingin menjadi importir dalam skala besar, tentu aturan
mainnya berbeda lagi. Ada persiapan-persiapan yang harus Anda lakukan. Nah, kini mari kita cermati satu per satu, secara sekilas, persiapan menjadi importir.
Dokumen
Kalau Anda berniat menjalani profesi sebagai importir, Anda harus
melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi importir. Intinya, importir harus mempunyai izin.
Untuk bisa mengimpor barang, Anda perlu memiliki Surat Izin Usaha
Perusahaan (SIUP). Mungkin Anda sudah tahu, pengurusan Siup bisa
dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten dan Kotamadya
atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Beberapa daerah ada yang
sudah memiliki Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Selain itu, Anda juga harus mendapat Angka Pengenal Impor (API).
Angka pengenal impor untuk importir umum diterbitkan oleh Kementerian
Perdagangan. Sementara angka pengenal impor untuk importir produsen
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perlu diingat, importir yang memiliki API bukan berarti dia bebas
mengimpor barnag yang tidak diatur tataniaganya. Dulu, importir yang
memiliki API memang bisa lebih bebas melakukan impor barang. Tetapi
sekarang, pemerintah sudah membuat pengelompokan API. Misalnya importir
memiliki API untuk kelompok mesin, maka si importir hanya bisa mengimpor
mesin dan tidak bisa mengimpor buah-buahan.
Anda juga kudu punya Nomor Identitas Kapabeanan (NIK) yang
diterbitkan oleh Tim Registrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui proses registrasi kepabeanan. Selain itu, importir juga wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perorangan sebagai importir, mungkin belum memiliki modal dana untuk mendirikan perusahaan, tidak usah khawatir, anda dapat melakukan proses impor mulai dari jumlah kecil bahkan hingga beberapa kontainer dengan trik. Untuk trik ini anda harus menghubungi saya secara langsung.
Untuk dalam jumlah kecil, bisa dilakukan dengan langsung mendiskusikan pengiriman dengan penjual agar dilakukan pengiriman sampai dengan alamat anda, via penyedia logistik di tanah air misalnya Pos Indonesia, Fedex, DHL, dan banyak lainnya. untuk hal ini anda perlu membayar beberapa bea dan pajak untuk barang tertentu, dan ada pula yang bebas untuk barang tertentu tergantung HS code nya dan dapat di cek di web beacukai Indonesia.
Hukum yang berlaku
Mungkin Anda kerap membaca berita mengenai langkah pemerintah yang
membatasi impor produk tertentu, mengurangi impor produk lainnya, atau
bahkan sama sekali melarang impor untuk produk tertentu. Ya, ada banyak
aturan impor yang berlaku di Indonesia. Untuk barang yang berbeda,
peraturannya pun bisa berbeda. Karena itu, importir harus tahu
peraturan-peraturan mengenai impor tersebut.
Ambil contoh, pemerintah memiliki aturan Standar Nasional Indonesia
(SNI) untuk produk elektronik. Barang-barang elektronik yang beredar di
Indonesia harus sudah sesuai dengan standar tersebut, tidak terkecuali
barang-barang elektronik impor. Kalau barang itu kena SNI, importir
harus menyesuaikan barangnya dengan SNI tersebut.
Yang jelas importir harus tahu aturan impor barang yang akan ia bawa
masuk ke dalam negeri. Ada beberapa barang yang membutuhkan izin
tambahan dari instansi tertentu, selain dokumen-dokumen wajib yang sudah
disebut di atas.
Misalnya saja untuk impor bahan peledak, importir juga harus
memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik
Indonesia. Sementara impor bahan makanan memerlukan izin dari Badan
Pengawasa Obat dan Makanan.
Ketentuan cukai juga bisa berbeda atas tiap barang. Ada pula barang-barang yang bisa dikenai pajak barang mewah.
Pahami juga proses melakukan impor. Ada beberapa dokumen yang pasti
dibutuhkan saat melakukan impor. Ada banyak dokumen yang dibutuhkan
dalam proses impor, misalnya dokumen bill of loading(B/L), packing list, dan dokumen Pengajuan Impor Barang atau PIB (lihat tabel).
Memastikan status barang impor
Seperti sudah disebut sebelumnya, tidak semua barang bisa diimpor
masuk ke Indonesia. Karena itu, Anda perlu mencari tahu apakah barang
yang akan Anda impor tersebut termasuk barang yang terkena larangan
pembatasan impor atau tidak.
Cara mencarinya gampang kok. Anda bisa langsung masuk ke situs
Indonesia National Single Window (INSW). Nantinya, Anda tinggal
memasukkan kode HS atau kode Harmonized System barang yang ingin Anda
impor. Anda bisa langsung memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait
barang yang ingin Anda impor.
Anda belum tahun kode HS untuk barang yang ingin Anda impor? Tidak
masalah, Anda bisa mencari kode HS untuk barang tersebut di situs
Kementerian Perdagangan.
Mencari pemasok
Selain mengurus soal perizinan dan aturan hukum, Anda tentu juga
perlu mencari pemasok atau penjual barang yang ingin Anda impor. Saat
ini, pada dasarnya tidak terlalu sulit mencari pemasok barang.
Anda bisa memanfaatkan internet untuk mencari info soal pemasok barang yang ingin Anda impor. Coba juga jelajahi market place macam Alibaba. Banyak pedagang di market place tersebut yang siap mengekspor barang dalam jumlah kecil maupun besar.
Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mencari info soal pemasok
dari luar negeri. Kementerian Perdagangan memiliki Customer Service
Center (CSC) yang menyediakan layanan informasi ekspor impor. Selain
itu, importir juga bisa mencoba mencari pembeli di acara pameran
perdagangan internasional.
Ade Makmursyah, pendiri PT
Kopi Boutique Indonesia, eksportir kopi luwak. Ia mendapatkan pembeli
saat mengikuti pameran perdagangan. Informasi soal eksportir diluar negeri juga bisa diperoleh di
konsulat atau perwakilan perdagangan dari berbagai negara di dalam dan
luar negeri. Beberapa konsulat juga menyediakan buku kuning atau yellow pages untuk eksportir mereka.
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
No comments:
Post a Comment