Friday, January 27, 2017

Langkah - langkah impor pemula perorangan

LANGKAH - LANGKAH  IMPOR BARANG
STEP BY STEP 
Fulan ingin melakukan impor, pertanyaan pertama di benaknya adalah “ Bagaimana saya mengimpor barang dari Hongkong, China ? ”.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri. Terdapat syarat, prosedur dan legalitas di dalamnya. Berikut saya klasifikasikan langkah nya dan caranya bagi anda importir perorangan.

Berikut ini adalah Langkah yang  dilakukan dalam mengimpor barang:
STEP 1 :  Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
STEP 2 :  Mendapatkan Invoice tagihan dari Penjual (Eksportir)
STEP 3 :  Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor*
STEP 4 :  Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)*
STEP 5 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
STEP 6 : Membuat pemberitahuan pabean impor*
STEP 7 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 8 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 9 : Mendapatkan penjaluran barang #*
STEP 10 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan #*
STEP 11 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar #*

Kunci dari step ini adalah jika sedikit, proses sendiri. Jika banyak, gunakan jasa Forwarder / PPJK.
# adalah step yang dapat anda lakukan sendiri jika skala kecil
* adalah step yang hanya dapat dilakukan forwarder jika anda importir perorangan dengan order besar
Penjelasan :
Langkah 1 adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana,  berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.

Langkah 2 adalah tagihan yang anda dapatkan dari penjual untuk digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya paket anda dengan packingan, agar dapat dihitung voluma, luas, beratnya sebagai dasar penghitungan biaya dan pajak bea masuk barang tersebut.
 
Langkah 3 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor. Syarat utama untuk melakukan impor adalah :  barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP),  para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
 
Langkah 4 adalah  berkaitan perijinan khusus  sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.

Langkah 5 adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .

Langkah 6 adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).  PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI).   Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan  sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).

Langkah 7 adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22).  Perhitungan bea masuk adalah tarif BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Langkah 8 adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai.

Langkah 9 adalah berkaitan  penjaluran  barang  impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan  Mita Prioritas.

Langkah 10 adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.

Langkah 11 adalah dilakukan setelah langkah 10.  Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck.  Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.

Demikianlah langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat
 
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
  • FB page : https://shrinke.me/nNMk
  • Instagram @ayonaikkelas
  • YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A

Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^
 

2 comments:

  1. JASA UNDERNAME EXSPORT-IMPORT.
    PT.PRIMA SAPTA UTAMA.(UNDERNAME)
    PT.KANAYA ABADI. (UNDERNAME)
    Jl.Enggano Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
    Phone : (021) 430 5573
    Fax : (021) 4390 7139
    Hp/SMS : 0852 1414 0018
    E-Mail : pt.primasaptautama@gmail.com

    Rizal.
    Direktur

    ReplyDelete
  2. Saya ingin membeli pohon aglonema dari Thailand,apakah anda bisa membantu?

    ReplyDelete