LANGKAH - LANGKAH IMPOR BARANG
STEP BY STEP
Fulan ingin melakukan impor, pertanyaan pertama di benaknya adalah “ Bagaimana saya mengimpor barang dari Hongkong, China
? ”.
Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri. Terdapat syarat, prosedur dan legalitas di dalamnya. Berikut saya klasifikasikan langkah nya dan caranya bagi anda importir perorangan.
Berikut
ini adalah Langkah yang dilakukan dalam mengimpor barang:
STEP 1 : Melakukan perencanaan barang apa
yang diimpor dari negara mana
STEP 2 : Mendapatkan Invoice tagihan dari Penjual (Eksportir)
STEP 3 : Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor*
STEP 4 :
Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)*
STEP 5 : Menentukan klasifikasi barang ( HS
Code)
STEP 6 : Membuat pemberitahuan pabean impor*
STEP 7 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 8 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor #*
STEP 9 : Mendapatkan penjaluran barang #*
STEP 10 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan #*
STEP 11 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar #*
Kunci dari step ini adalah jika sedikit, proses sendiri. Jika banyak, gunakan jasa Forwarder / PPJK.
# adalah step yang dapat anda lakukan sendiri jika skala kecil
* adalah step yang hanya dapat dilakukan forwarder jika anda importir perorangan dengan order besar
Penjelasan :
Langkah 1
adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana, berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda
transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa
biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.
Langkah 2 adalah tagihan yang anda dapatkan dari penjual untuk digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya paket anda dengan packingan, agar dapat dihitung voluma, luas, beratnya sebagai dasar penghitungan biaya dan pajak bea masuk barang tersebut.
Langkah 3 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor.
Syarat utama untuk melakukan impor adalah : barang diimpor harus baru, kecuali diatur
secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP), para importir juga harus memiliki API (Angka
Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Langkah 4
adalah berkaitan perijinan khusus sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan
sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen
importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.
Langkah 5
adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi
barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi
barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor
tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang
impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .
Langkah 6
adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu:
PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).
PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik
(PDE/EDI). Wilayah Bea dan Cukai Jakarta,
Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan sudah
melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri
oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa
Kepabenan).
Langkah 7
adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh
pasal 22). Perhitungan bea masuk adalah tarif
BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan
secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah
metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Langkah 8
adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN,
dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama
dengan instansi Bea dan Cukai.
Langkah 9
adalah berkaitan penjaluran barang impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen
resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita
Non Prioritas dan Mita Prioritas.
Langkah 10
adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor
dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight
Forwarder.
Langkah 11
adalah dilakukan setelah langkah 10. Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan
melalui trailer dan truck. Menentukan
jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan
dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor.
Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL
dan atau freight forwarder.
Demikianlah langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat
Postingan seperti ini dan banyak postingan bermanfaat lainya bisa anda dapatkan rutin dengan follow / add akun ini :
- FB page : https://shrinke.me/nNMk
- Instagram @ayonaikkelas
- YouTube Channel https://shrinke.me/hN54A
Silahkan add friend dan follow jika bermanfaat ya.. ^^
JASA UNDERNAME EXSPORT-IMPORT.
ReplyDeletePT.PRIMA SAPTA UTAMA.(UNDERNAME)
PT.KANAYA ABADI. (UNDERNAME)
Jl.Enggano Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone : (021) 430 5573
Fax : (021) 4390 7139
Hp/SMS : 0852 1414 0018
E-Mail : pt.primasaptautama@gmail.com
Rizal.
Direktur
Saya ingin membeli pohon aglonema dari Thailand,apakah anda bisa membantu?
ReplyDelete